Dana ini berasal dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) yang dihimpun dari gaji pegawai Bank Syariah Indonesia. Ironisnya, penggunaan dana umat tersebut justru ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Ironisnya, Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kota Sabang, Fakhri, juga mengaku heran karena dana hibah itu sudah masuk ke rekening kelompok sebelum koperasi terbentuk pada November 2024.