BANDA ACEH — Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh dr Mariamah MKes beserta tim melakukan audiensi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang didampingi Korwaspok JFA Bidang IPP Muaz Fauzi dan tim.
Pertemuan berlangsung pada Selasa (22/3/2021) di Ruang Kerja Kepala Perwakilan BPKP Aceh. Topik bahasan audiensi terkait isu strategis yang sedang hangat diperbincangkan publik Aceh mengenai rencana penghentian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi 2,2 juta lebih rakyat Aceh mulai 1 April 2022.
Deputi Wilayah Sumatera beserta tim menjelaskan, BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh secara konsisten dan regular melakukan rekonsiliasi data terkait dengan penerima JKA.
Setiap ada perubahan yang dikarenakan oleh kematian, perpindahan dan alih status, sudah dilakukan updating secara bersamaan dan dijadikan dasar pengikatan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan JKA kepada masyarakat Aceh selama ini.
“Sehingga tidak benar dikatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak transparan, tidak menyerahkan data dan informasi kepada Pemerintah Aceh,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara-Aceh dr Mariamah MKes.
Sebagai informasi tambahan, lanjutnya, bahwa atas biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan pada sarana kesehatan, jauh lebih besar dari dana yang diterima dari Pemerintah Aceh.
Terhadap informasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya mengapresiasi dan memberikan atensi kepada BPJS agar melakukan komunikasi dan koordinasi terus menerus dengan Pemerintah Aceh dengan meminimalisir perbedaan.
Sehingga data, informasi dan masukan yang disampaikan kepada yang bersangkutan menjadi dasar pengambilan keputusan bagi pimpinan daerah terkait dengan pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh periode April sampai Desember 2022 agar dapat menghilangkan persoalan pelayanan kesehatan dan kerawanan sosial atas berkembangnya isu penghentian JKA di wilayah Aceh mulai 1 April 2022.