Sopir Cabuli Penumpang di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat.
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat mengamankan jalannya hukuman uqubat cambuk pelanggar syariat Islam tersebut di halaman kantor Kejari Aceh Barat, Kamis (7/3/2024).
Pelaksanaan hukuman bagi pelanggar syariat Islam ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat dan masyarakat sekitar.
Kegiatan yang dibuka oleh Kajari Aceh Barat Siswanto tersebut menghadirkan seorang pelanggar berinisial RD (26 tahun), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan dengan hukuman cambuk sebanyak 154 kali.
Dalam perkara ini terpidana telah menjalani penahanan selama 298 hari maka berdasarkan ketentuan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa “untuk penahanan paling lama 298 hari dikurangi 11 kali cambuk.
Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasie Humas AKP Mawardi mengatakan, pihaknya mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut.
Eksekusi uqubat cambuk itu merupakan bagian penegakan Qanun Jinayah dan Polres Aceh Barat mendukung penuh terlaksananya kegiatan penegakkan syariat Islam itu.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung penerapan syariat Islam dan penegakan qanun di Aceh Barat. Kami juga siap memberikan pengaman bila diminta dalam hal penegakan qanun,” pungkasnya. (IA)