LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Wakil Wali Kota Yusuf Muhammad berakhir masa jabatannya pada hari ini, Selasa, 12 Juli 2022.
Namun sejauh ini belum diketahui siapa yang bakal ditunjuk oleh Kemendagri sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe
Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan daerah di Kota Lhokseumawe, maka
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, telah menunjuk Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T Adnan, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota pengganti Suaidi Yahya.
Penunjukan tersebut mengingat masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad telah berakhir pada 12 Juli 2022.
Pj Gubernur Aceh juga sudah menyurati Wali Kota dan Sekda Lhokseumawe tentang penunjukan Plh Wali Kota melalui surat kilat Nomor: 131.11/10334, tanggal 8 Juli 2022. Surat tersebut ditembuskan kepada Mendagri, Ketua DPRA dan Ketua DPRK Lhokseumawe.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh Syakir membenarkan penunjukan Plh Walikota Lhokseumawe.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 131 Ayat (4) bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan Pemerintahan di Kota Lhokseumawe, Pj Gubernur Aceh meminta Sekda Lhokseumawe untuk melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Lhokseumawe terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai adanya pelantikan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. (IA)