INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

T Aznal Zahri Pernah Palsukan SK Jabatan, Kini Jadi Plt Kepala ULP Pemerintah Aceh

Last updated: Sabtu, 25 Desember 2021 01:54 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
T Aznal Zahri SSTP MSi ditunjuk sebagai Kepala ULP Pemerintah Aceh
SHARE

BANDA ACEH – Penunjukan T. Aznal Zahri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh oleh Gubernur Nova Iriansyah memunculkan kontroversi.

Pasalnya, Aznal Zahri pernah terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK Jabatan dan akibatnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, yang baru terungkap pada tahun 2016.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.

Plt Gubernur Aceh saat itu Soedarmo mengatakan, pemberhentian T. Aznal karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi. Tindakan pemalsuan tanda tangan untuk kenaikan jabatan saat diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013 oleh T Aznal dinyatakan merupakan tindakan melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi untuk tidak memiliki jabatan (non job).

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Ini kan tindakan yang melanggar hukum, maka dia harus bertanggungjawab dan menerima risiko untuk dinon jobkan,” tegas Soe­darmo kepada wartawan didampingi Sek­da Drs Dermawan ketika itu.

Kepala Inspektorat Aceh Abdul Karim pada 15 Desember 2016 mengatakan, kasus pemalsuan SK jabatan dilakukan T Aznal Zahri saat ia diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013. SK itu ditandatangani oleh Sekda T Setia Budi pada 18 Februari 2013 dengan Nomor PEG.821.22003.2013.

SK tersebut, lanjut Abdul Karim, dipalsukan dengan cara mengubah tanggal, bulan, tahun, serta memindahkan tanda tangan Sekda T Setia Budi yang ada di SK jabatan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2013, dengan cara men-scan dan kemudian memindahkan ke SK jabatan tertanggal 5 September 2012. Hal yang sama juga dilakukan terhadap paraf para asisten.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Abdul Karim mengungkapkan, modus ini diketahui karena dari dua SK yang ditemukan arsipnya di Setda Aceh dan BKPP Aceh, adalah SK jabatan yang diteken Sekda T Setia Budi tanggal 18 Februari 2013. Sementara yang diteken tertanggal 5 September 2012 tidak pernah ada.

- ADVERTISEMENT -

Ia melanjutkan, menurut analisis Tim Pemeriksa Baperjakat, motif T Aznal memalsukan SK kenaikan jabatannya saat dilantik menjadi Kabag Keuangan Biro Umum, adalah untuk mempercepat kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a, atau lainnya. “Tindakan Saudara Aznal ini melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” ujar Abdul Karim pada tahun 2016.

Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, bisa dikenakan sanksi antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menunjuk T Aznal Zahri sebagai Plt Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor Peg.831.22/089 tanggal 23 Desember 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya, Jum’at (24/12/2021) mengatakan, penunjukan Plt Kepala BPBJ tersebut dilakukan gubernur, seiring dengan pengunduran diri yang dilakukan oleh Said Anwar Fuadi sebagai Kepala Biro PBJ.

Lebih lanjut, kata Iswanto, Said Anwar Fuadi kini diberikan tugas baru oleh gubernur untuk menjalankan tugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pejabat administrator sesuai dengan Kepgub Nomor Peg.821.22/088/2021 tanggal 23 Desember 2021.

Iswanto mengatakan, pergantian jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang lumrah dan biasa sesuai tuntutan kebutuhan organisasi.

Ia berharap pergantian tersebut dapat menjadi pemicu semangat baru dalam capaian kinerja Biro PBJ. (IA)

Previous Article Wali Kota Banda Aceh Ganti 7 Camat dan Kabag Umum
Next Article Dari Aceh Untuk Indonesia, BFLF Buka Rumah Singgah Gratis di Sumut

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?