BANDA ACEH – Penunjukan T. Aznal Zahri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh oleh Gubernur Nova Iriansyah memunculkan kontroversi.
Pasalnya, Aznal Zahri pernah terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK Jabatan dan akibatnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.
T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, yang baru terungkap pada tahun 2016.
Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.
Plt Gubernur Aceh saat itu Soedarmo mengatakan, pemberhentian T. Aznal karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi. Tindakan pemalsuan tanda tangan untuk kenaikan jabatan saat diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013 oleh T Aznal dinyatakan merupakan tindakan melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi untuk tidak memiliki jabatan (non job).
“Ini kan tindakan yang melanggar hukum, maka dia harus bertanggungjawab dan menerima risiko untuk dinon jobkan,” tegas Soedarmo kepada wartawan didampingi Sekda Drs Dermawan ketika itu.
Kepala Inspektorat Aceh Abdul Karim pada 15 Desember 2016 mengatakan, kasus pemalsuan SK jabatan dilakukan T Aznal Zahri saat ia diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013. SK itu ditandatangani oleh Sekda T Setia Budi pada 18 Februari 2013 dengan Nomor PEG.821.22003.2013.
SK tersebut, lanjut Abdul Karim, dipalsukan dengan cara mengubah tanggal, bulan, tahun, serta memindahkan tanda tangan Sekda T Setia Budi yang ada di SK jabatan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2013, dengan cara men-scan dan kemudian memindahkan ke SK jabatan tertanggal 5 September 2012. Hal yang sama juga dilakukan terhadap paraf para asisten.
Abdul Karim mengungkapkan, modus ini diketahui karena dari dua SK yang ditemukan arsipnya di Setda Aceh dan BKPP Aceh, adalah SK jabatan yang diteken Sekda T Setia Budi tanggal 18 Februari 2013. Sementara yang diteken tertanggal 5 September 2012 tidak pernah ada.
Ia melanjutkan, menurut analisis Tim Pemeriksa Baperjakat, motif T Aznal memalsukan SK kenaikan jabatannya saat dilantik menjadi Kabag Keuangan Biro Umum, adalah untuk mempercepat kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a, atau lainnya. “Tindakan Saudara Aznal ini melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” ujar Abdul Karim pada tahun 2016.
Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, bisa dikenakan sanksi antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menunjuk T Aznal Zahri sebagai Plt Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor Peg.831.22/089 tanggal 23 Desember 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya, Jum’at (24/12/2021) mengatakan, penunjukan Plt Kepala BPBJ tersebut dilakukan gubernur, seiring dengan pengunduran diri yang dilakukan oleh Said Anwar Fuadi sebagai Kepala Biro PBJ.
Lebih lanjut, kata Iswanto, Said Anwar Fuadi kini diberikan tugas baru oleh gubernur untuk menjalankan tugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pejabat administrator sesuai dengan Kepgub Nomor Peg.821.22/088/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Iswanto mengatakan, pergantian jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang lumrah dan biasa sesuai tuntutan kebutuhan organisasi.
Ia berharap pergantian tersebut dapat menjadi pemicu semangat baru dalam capaian kinerja Biro PBJ. (IA)