BANDA ACEH, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, terkait keterlambatan tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2025.
Peringatan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPRA Nomor 900.1.1.4/1680 tertanggal 16 September 2025.
Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad atau akrab disapa Yahfud, menjelaskan bahwa surat itu dimaksudkan agar Sekda Aceh menjalankan proses penganggaran sesuai ketentuan regulasi.
“Kalau merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tahapan pembahasan APBA-P 2025 sudah lewat. Surat itu kami kirim untuk mengingatkan Sekda agar tertib administrasi,” ujar Yahfud, Rabu (17/9/2025).
Menurut Yahfud, seharusnya sejak awal Agustus 2025 Pemerintah Aceh sudah menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRA.
Namun hingga kini tahapan itu tidak pernah dijalankan.
“Bahkan pada pekan kedua Agustus, Ketua DPRA dan Gubernur Aceh semestinya sudah menandatangani rancangan perubahan KUA dan PPAS. Ini juga tidak berjalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yahfud menambahkan bahwa pada pekan kedua September 2025, eksekutif seharusnya sudah menyerahkan Rancangan Qanun APBA-P 2025 untuk dibahas bersama legislatif.
Namun, hingga pertengahan September, langkah itu juga belum dilakukan oleh Ketua TAPA M. Nasir.
“Hingga saat ini seluruh tahapan pembahasan APBA-P 2025 belum pernah dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Sementara DPRA hanya menunggu keseriusan eksekutif untuk menindaklanjuti proses itu,” kata Yahfud.
Ia menegaskan, surat yang dikirim DPRA bukan sekadar kritik, melainkan bentuk pemberitahuan resmi agar pemerintah menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.
“Ini bukan masalah teknis kecil, melainkan menyangkut tata kelola keuangan daerah yang harus tertib dan sesuai jadwal. Jadi kami menunggu kehendak Pemerintah Aceh,” pungkasnya.