BANDA ACEH — Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh menolak untuk menghadiri undangan silaturahmi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Di antara OMS yang menolak hadir adalah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Katahati Institute dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Sebelumnua, Pemerintah Aceh mengirimkan surat undangan bernomor 005/12282 perihal Undangan Silaturahmi Pj Gubernur Aceh dengan Organisasi Masyarakat Sipil Aceh yang akan diselenggarakan pada hari ini, Jum’at, 12 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB yang bertempat di Pendopo Gubernur Aceh
Koordinator MaTA Alfian membenarkan undangan silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh tersebut dan mereka menolak untuk menghadirinya.
Penolakan untuk hadir disampaikan melalui sebuah surat, yang juga turut dikirimkan ke awak media.
“Sehubungan dengan undangan Pemerintah Aceh bernomor 005/12282 perihal Undangan Silaturahmi Pj Gubernur Aceh dengan Masyarakat Sipil Aceh yang akan diselenggarakan pada hari ini, Jum’at, 12 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB yang akan bertempat di Pendopo Gubernur Aceh, kami perwakilan OMS yang bertanda tangan dibawah ini MENOLAK untuk hadir,” demikian bunyi surat penolakan hadir tersebut.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Pemerintah Aceh, kami melihat bahwa agenda pertemuan ini akan sama tidak pentingnya dengan agenda pertemuan dengan perwakilan media beberapa waktu lalu dengan tujuan yang sama,” kata Alfian, Jum’at (12/8).
Dikatakannya, tidak adanya agenda yang jelas dalam sebuah kegiatan tentu saja menyalahi tujuan berdirinya sebuah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) itu sendiri yaitu menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis.
Padahal ada banyak sekali agenda pembangunan Aceh yang seharusnya menjadi agenda untuk didiskusikan dan dikerjakan bersama stakeholder terkait sebagaimana pernah disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki seperti penuntasan kemiskinan, tata kelola pemerintahan dan investasi serta pemulihan pasca covid-19.