Sebelumnya, Ketua DPRA Zulfadhli menyatakan protes terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang memanggil salah satu Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh.
Menurut Zulfadhli, pemanggilan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan dinilai dapat mengganggu proses pembangunan yang sedang digalakkan Pemerintah Aceh.
Ia mengatakan, DPRA akan segera melayangkan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Aceh untuk meminta klarifikasi.