BANDA ACEH, Infoaceh.net – Layyina Miska asal Desa Lhokmambang, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen selaku korban Penganiayaan oleh Anggota Polres Bireuen didampingi kuasa hukumnya Hermanto SH dan Murtadha SH resmi melaporkan salah satu anggota polisi berinisial KM yang merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Bireuen ke Bidang Propam Polda Aceh.
Laporan itu sesuai dengan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/57/VIII/2025/Subbagyanduan tanggal 21 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut Layyina menjelaskan secara detail terkait kronologi penganiayaan yang menimpa dirinya oleh Anggota Polres Bireuen berinisial KM yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.
Diceritakan Layyina, pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.06 wib, pelaku yang berpangkat Brigadir tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan penganiayaan yang tergolong berat.
“Pelaku menampar pipi klien kami sebelah kanan sebanyak 2 kali, kemudian korban direbahkan ke kasur lalu kaki korban ditindih dengan lutut pelaku, sedangkan kedua tangan korban dijepit dengan tangan pelaku agar tangan dan kaki korban tidak bisa bergerak lagi, setelah itu rambut korban juga dijambak oleh pelaku sehingga atas tindakan tersebut korban mengalami memar sangat parah, korban sempat dirawat selama 2 hari di klinik Pratama Haifa Medica,” ujar Hermanto, Kamis (21/8).
Karena tidak menerima perlakuan pelaku, korban Layyina juga telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Gandapura sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/4/VII/2025/SPKT/POLSEK GANDA PURA/POLRES BIREUN/POLDA ACEH tanggal 19 Juli 2025.
Namun, kata Hermanto, mirisnya laporan itu sampai sekarang tidak ada titik terang dan korban juga tidak pernah diberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Yang lebih mengejutkan lagi dalam Laporan Polisi tersebut Pasal yang dicantumkan yaitu Pasal 352 KUHP bukan Pasal 351. Sedangkan korban mengalami memar yang sangat parah, sehingga lebih layak dikenakan pasal 351,” sambung Hermanto.
Minta Diambil Alih Polda Aceh