Dalam kesempatan yang sama, Hermanto selaku kuasa hukum korban juga meminta kepada Polda Aceh agar kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh korban diambil alih oleh Polda Aceh, alasan Hermanto karena pihaknya melihat ada yang janggal dalam penanganan perkara seperti Korban tidak pernah diberikan SP2HP, pencantuman pasal 352 KUHP bukan Pasal 351 KUHP dan kasus tersebut juga sangat lambat penanganannya.
“Kita berharap Kapolda Aceh agar memberikan atensi kusus terhadap kasus ini, supaya para pihak serius menanganinya dan tidak terkesan ada pihak yang bermain,” demikian Hermanto.