INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Tak Sesuai Instruksi Mendagri, Mahasiswa Unimal Tolak PPKM Level 4 di Lhokseumawe

Last updated: Selasa, 31 Agustus 2021 22:20 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Mahasiswa Unimal menggelar konferensi pers di Sekber Jurnalis Pase Kecamatan Banda Sakti, Selasa (31/8), yang menolak penerapan PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe
SHARE

LHOKSEUMAWE — Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menyatakan menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Lhokseumawe.

Penerapan PPKM level 4 dinilai
tidak transparan, serta
bertentangan dengan instruksi yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Penolakan tersebut disampaikan Presiden BEM Unimal, Risky RM dalam konfrensi pers di Sekber Jurnalis Pase, Jalan Pase, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (31/8), terkait kesepakatan para mahasiswa menolak pemberlakuan status PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe,

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, penerapan status PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe merupakan kebijakan yang keliru dan cacat hukum. Alasannya, keputusan itu bertentangan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) RI No: 37 Tahun 2021, yang dikeluarkan 23 Agustus 2021.

Instruksi tadi jelas menerangkan bahwa status daerah Kota Lhokseumawe berada pada PPPKM Level 3 dan bukan PPKM Level 4.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Bahkan sesuai instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan, PPKM pada Level 4 hanya terjadi di Kota Banda Aceh dan bukan Kota Lhokseumawe.

Seharusnya pemerintah mengikuti instruksi Mendagri dengan menerapkan pemberlakuan PPKM Level 3 di Kota Lhokseumawe.

“Selama ini masyarakat sendiri tidak mengetahui detil perkembangan Covid-19 di Kota Lhokseumawe. Ini terjadi lantaran tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik dari Pemerintah Kota Lhokseumawe beserta stokholder lain. Justru terkesan tidak transparan,” ungkapnya.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Sehingga para mahasiswa merasa ada kejanggalan ketika secara tiba-tiba Pemko Lhokseumawe dan jajaran stokholdernya serta Satgas Covid-19 begitu mudahnya menerapkan pemberlakuan PPKM Level 4.

- ADVERTISEMENT -

Bahkan keputusan dadakan itu juga dicetus tanpa ada penjelasan informasi yang membuat kondisi daerah harus diteraplan PPKM Level 4.

“Selama ini pemerintah beserta jajarannya tidak pernah menunjukkan sikap keterbukaan informasi dan tidak transparan soal data informasi kepentingan publik. Tapi tiba-tiba tanpa ada penjelasan mereka langsung menerapkan pemberlakuan PPKM level 4. Padahal itu cacat hukum karena melanggar instruksi Mendagri RI yang menyatakan kota Lhokseumawe berstatus PPKM Level 3,” sebutnya. (IA)

Previous Article 1 September, BPRS Mustaqim Aceh Jadi Bank Syariah
Next Article Total 67.149 Orang Sudah Divaksin Pemerintah Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?