LHOKSEUMAWE — Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menyatakan menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Lhokseumawe.
Penerapan PPKM level 4 dinilai
tidak transparan, serta
bertentangan dengan instruksi yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penolakan tersebut disampaikan Presiden BEM Unimal, Risky RM dalam konfrensi pers di Sekber Jurnalis Pase, Jalan Pase, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (31/8), terkait kesepakatan para mahasiswa menolak pemberlakuan status PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe,
Menurutnya, penerapan status PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe merupakan kebijakan yang keliru dan cacat hukum. Alasannya, keputusan itu bertentangan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) RI No: 37 Tahun 2021, yang dikeluarkan 23 Agustus 2021.
Instruksi tadi jelas menerangkan bahwa status daerah Kota Lhokseumawe berada pada PPPKM Level 3 dan bukan PPKM Level 4.
Bahkan sesuai instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan, PPKM pada Level 4 hanya terjadi di Kota Banda Aceh dan bukan Kota Lhokseumawe.
Seharusnya pemerintah mengikuti instruksi Mendagri dengan menerapkan pemberlakuan PPKM Level 3 di Kota Lhokseumawe.
“Selama ini masyarakat sendiri tidak mengetahui detil perkembangan Covid-19 di Kota Lhokseumawe. Ini terjadi lantaran tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik dari Pemerintah Kota Lhokseumawe beserta stokholder lain. Justru terkesan tidak transparan,” ungkapnya.
Sehingga para mahasiswa merasa ada kejanggalan ketika secara tiba-tiba Pemko Lhokseumawe dan jajaran stokholdernya serta Satgas Covid-19 begitu mudahnya menerapkan pemberlakuan PPKM Level 4.
Bahkan keputusan dadakan itu juga dicetus tanpa ada penjelasan informasi yang membuat kondisi daerah harus diteraplan PPKM Level 4.
“Selama ini pemerintah beserta jajarannya tidak pernah menunjukkan sikap keterbukaan informasi dan tidak transparan soal data informasi kepentingan publik. Tapi tiba-tiba tanpa ada penjelasan mereka langsung menerapkan pemberlakuan PPKM level 4. Padahal itu cacat hukum karena melanggar instruksi Mendagri RI yang menyatakan kota Lhokseumawe berstatus PPKM Level 3,” sebutnya. (IA)