Pelaku dikenakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tambang Tembaga Ilegal Digerebek Polisi di Aceh Selatan, 1 Pelaku Warga Jawa Barat Diamankan

By Fauzan

Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan pria berinisial RM (45), yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tembaga ilegal di Gampong Gadang, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)