Banda Aceh, Infoaceh.net – Sejumlah warga di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, menilai telah terjadi ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum.
Mereka mengaku tanaman miliknya telah dibabat oleh PT Adi Karya, selaku pelaksana proyek, sebelum dilakukan pendataan resmi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie.
Akibatnya, banyak tanaman yang sudah ditebang tidak tercatat dalam daftar penilaian resmi, sehingga nilai ganti rugi tanam tumbuh yang dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dianggap tidak mencerminkan kerugian sebenarnya.
“Sebelum BPN turun ke lokasi, PT Adi Karya sudah masuk dengan alat berat dan membersihkan lahan. Tanaman kami dibabat habis, tapi tidak masuk dalam data tanam tumbuh. Ini sangat merugikan,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam rapat bersama Pemerintah Aceh, Kamis (30/10/2025).
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat percepatan pembangunan jalan tol Padang Tiji–Seulimeum yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh.
Rapat yang turut dihadiri Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Alibasyah, membahas berbagai kendala yang menghambat penyelesaian pembebasan lahan, termasuk polemik penilaian ganti rugi tanam tumbuh.
Perwakilan masyarakat menilai, ada kelalaian koordinasi antara pelaksana proyek dan BPN, sehingga data tanaman yang sudah dibersihkan tidak disertakan dalam daftar resmi.
Padahal, menurut warga, PT Adi Karya telah mendokumentasikan jumlah tanaman yang ditebang saat pembukaan lahan untuk akses alat berat.
“Data itu ada di pihak pelaksana, tapi tidak pernah diserahkan atau dimasukkan dalam laporan BPN dan Satgas A. Akibatnya, masyarakat kehilangan hak ganti rugi,” ungkap warga lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan dan adil.
Ia memerintahkan agar data tanam tumbuh di lapangan segera diperbarui dan diverifikasi ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami akan memanggil langsung pihak KJPP agar segera hadir ke Aceh untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi bersama Satgas B dan panitia pengadaan tanah,” ujar Fadhlullah.
“Semua pihak harus duduk bersama dan memastikan data yang digunakan benar dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Wagub juga mengingatkan agar proses penyelesaian permasalahan ini dilakukan tanpa menghambat target penyelesaian proyek tol, yang merupakan bagian penting dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tol ini penting untuk konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Aceh. Tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi sesuai aturan,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Aceh dan Forkopimda Pidie, perwakilan Kementerian PUPR, BPN, KJPP, serta para keuchik dari desa-desa di Kecamatan Padang Tiji yang lahannya terdampak pembangunan tol.
Pemerintah Aceh berharap, setelah dilakukan klarifikasi dan pembaruan data, persoalan ganti rugi tanam tumbuh dapat segera diselesaikan, sehingga pembangunan tol Padang Tiji–Seulimeum bisa kembali berjalan lancar dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.




 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 