“Yang paling penting, pemulasaran jenazah Covid itu tetap dilakukan sesuai ajaran Islam, dengan tetap memperhatikan keamanan dari kemungkinan menularkan,” tegasnya.
Safrizal Rahman menyebutkan pihaknya bisa memahami jika MPU selama ini, menurut pengakuan Tgk. Faisal Ali mengalami kesulitan untuk meminta masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam pengurusan jenazah pasien Corona.
“Beliau (Tgk Faisal Ali) kan hanya perlu penjelasan saja secara medis, mungkin selama ini belum tahu. Insya Allah sekarang kalau sudah ada penjelasannya, bisa menerima dan sudah tahu bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa virus itu sangat berbahaya,”
“Beliau (Tgk Faisal Ali) kan hanya perlu penjelasan saja secara medis, mungkin selama ini belum tahu. Insya Allah sekarang kalau sudah ada penjelasannya, bisa menerima dan sudah tahu bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa virus itu sangat berbahaya,” jelas dr. Safrizal yang juga Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Unsyiah ini.
Ia melanjutkan, sebenarnya setiap jenazah pasien COVID-19 yang telah dibungkus rapi dan dimasukkan dalam peti, hingga kemudian dimakamkan maka virusnya tidak lagi dapat menular. Tetapi, yang bahaya ketika jenazah masih memiliki cairan tubuh.
“Ketika dimandikan, ini yang sangat berbahaya. Kalau dilakukan dengan prosedur normal, kita khawatir mereka yang melakukan pemulasaran jenazah di rumah duka, kemudian tidak memakai APD yang baik, cairan tubuh bisa kemana-mana, ini yang beresiko,” ungkapnya.
Ditambahkannya, masyarakat di Aceh masih minim pengetahuan tentang COVID-19, namun tidak serta-merta disalahkan masyarakat saat ada penolakan dalam penanganan pemulasaran jenazah pasien yang meninggal.
“Sehingga dengan ini, pemerintah harus memberi edukasi secara menyeluruh agar masyarakat bisa memahaminya dan tidak ada lagi penolakan terhadap protokol COVID-19 seperti mengambil paksa jenazah,” pungkasnya. (IA)