Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tanpa Izin HGU, PT ALIS Diduga Garap Ribuan Hektare Lahan di Aceh Selatan

"PKKPR itu hanya menyatakan bahwa rencana lokasi usaha sesuai dengan tata ruang. Tapi tanpa HGU, tidak ada dasar hukum untuk membuka lahan. Jika aktivitas ini dibiarkan, ini sama saja melegalkan pelanggaran," tegas Irman, Selasa (8/7).
PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) diduga telah menggarap lahan seluas lebih dari 1.367 hektare di Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, tanpa mengantongi izin HGU yang sah. (Foto: Ist)

Tapaktuan, Infoaceh.net — Dugaan aktivitas ilegal kembali mencuat di sektor perkebunan sawit. PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) dilaporkan telah menggarap lahan seluas lebih dari 1.367 hektare di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menyatakan bahwa aktivitas PT ALIS di Dusun Ie Alem, Gampong Jambo Dalem, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum agraria.

Ia menyebut perusahaan tersebut hanya memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan nomor 21052410311101007—dokumen yang belum cukup kuat sebagai dasar membuka dan mengelola lahan.

“PKKPR itu hanya menyatakan bahwa rencana lokasi usaha sesuai dengan tata ruang. Tapi tanpa HGU, tidak ada dasar hukum untuk membuka lahan. Jika aktivitas ini dibiarkan, ini sama saja melegalkan pelanggaran,” tegas Irman, Selasa (8/7).

GerPALA menilai kegiatan PT ALIS selama ini patut dicurigai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

Irman pun mengingatkan, meski perusahaan telah mendapatkan PKKPR, jika belum ada persetujuan masyarakat atau izin HGU, maka seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dapat dikategorikan ilegal.

“Ini bisa menjadi praktik korupsi terselubung. Aparat penegak hukum wajib bertindak, tanpa tebang pilih,” tambahnya.

Lebih lanjut, GerPALA meminta agar aparat penegak hukum bersama Satgas Garuda—yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penertiban kebun sawit ilegal—segera turun tangan ke lapangan.

“Ironisnya, di tengah komitmen pemerintah pusat menertibkan kebun sawit ilegal, di Aceh Selatan malah ada pembukaan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Ini preseden buruk bagi tata kelola agraria,” ujarnya.

GerPALA menekankan pentingnya ketegasan semua pihak, agar tidak ada celah untuk “memutihkan” pelanggaran hukum yang terjadi di sektor perkebunan, karena akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan agraria.

“Kami meminta Satgas Garuda juga bertindak di Aceh Selatan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup Irman.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks