LHOKSEUMAWE – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran memutuskan untuk membatalkan surat keputusan (SK) Wali Kota terkait pelaksanaan mutasi 11 pejabat eselon II yang dilantik pada Jum’at malam, 8 Juli 2022.
Pasalnya, mutasi/rotasi jabatan tersebut tanpa persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Atas dasar itu, Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran membatalkan SK mutasi 11 pejabat eselon II di Pemko Lhokseumawe.
Ke-11 pejabat yang menduduki jabatan sebagai kepala dinas/badan dan staf ahli mulai Selasa (19/7) dikembalikan ke posisi semula, karena SK pelantikan mereka batal tanpa persetujuan KASN.
Sekda Kota Lhokseumawe T Adnan, Selasa, 19 Juli 2022 membenarkan, SK mutasi pejabat itu dibatalkan karena tidak ada persetujuan KASN.
Dengan demikian, kata Adnan, 11 pejabat eselon II yang dilantik pada 8 Juli lalu di Aula BKPSDM Lhokseumawe, mulai hari ini 19 Juli, kembali ke posisi/jabatan semula.
Pembatalan SK mutasi tersebut hanya untuk eselon II. Sedangkan SK mutasi pejabat eselon III.a dan III.b tetap berlaku, karena tak perlu persetujuan KASN.
Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, memutasi para pejabat eselon II dan III, beberapa hari menjelang berakhir masa jabatannya.
Pelantikan para pejabat itu dilakukan Asisten III Sekretaris Kota Lhokseumawe, Said Alam Zulfikar, atas nama Wali Kota, di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Jum’at malam, 8 Juli 2022.
11 pejabat eselon II yang dilantik Wali Kota Suaidi Yahya melalui Asisten III Said Alam Zulfikar adalah:
1. Muslim dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial)
2. Safaruddin sebagai Kepala Bappeda (sebelumnya Kepala Dinas PUPR)
3. Ramli menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (sebelumnya Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata)
4. Bukhari sebagai Kepala Dinas Pertanahan (sebelumnya Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan)
5. Ibrahim menjadi Kepala Dinas Sosial (sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).
6. Zulkifli SAg sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja)