Banda Aceh — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang selama ini dijabat oleh dr Taqwallah MKes sejak 1 Agustus 2019, kini akan segera berganti.
Dijadwalkan, Bustami Hamzah yang yang telah mengantongi Keputusan Presiden (Keppres) RI untuk diangkat menjadi Sekda Aceh, akan dilantik pada Kamis pagi (8/9/2022).
Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur pada pukul 10.00 Wib.
Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum, ketika dikonfirmasi pada Rabu malam (7/9).
“Iya, besok pagi pelantikan Sekda Aceh. Pukul 10.00 Wib di Anjong Mon Mata Banda Aceh,” ujar M Jafar yang saat ini memegang Nota Dinas Sekda Aceh.
Jafar juga membenarkan Petikan Keppres pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Sekda Aceh telah keluar. “Benar Keppres tersebut, Pak Bustami sebagai Sekda Aceh,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar informasi Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menunjuk Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah Aceh, menggantikan Taqwallah.
Hal itu menyusul beredarnya Petikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pergantian Sekda Aceh, pada Rabu (7/9) yang dibagikan di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp.
Petikan Keppres Nomor 104/TPA Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh menetapkan dan mengangkat Bustami SE MSi, Pembina Utama Muda (IV/C), sebagai Sekda Aceh.
Dalam petikan surat yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo, itu disebutkan penetapan dan pengangkatan Bustami sebagai Sekda Aceh terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I B, sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Kepres tersebut ditetapkan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2022 tertanda Presiden RI Joko Widodo.
Bustami Hamzah sebelumnya menjabat Kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang mengundurkan diri di masa Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (IA)