Tak hanya para pejabat dan staf di jajaran Pemerintah Aceh, belasan ribu masyarakat lintas organisasi terlibat dalam Gema untuk menggemakan kampanye pakai masker dengan harapan memakai masker menjadi budaya baru yang diterapkan masyarakat di tengah pandemi.
“Gerakan Masker Aceh ini merupakan salah satu upaya untuk mengedukasi, mengajak seluruh masyarakat agar selalu memakai masker. Gerakan ini bukan gerakan membagi-bagikan masker tapi ajakan membudayakan masyarakat untuk selalu memakai masker,” kata Taqwallah.
Dengan memakai masker, sambung Sekda, minimal setiap individu menjaga dirinya dan keluarga dari paparan covid-19. Apalagi sampai saat ini obat dari Covid-19 belum ditemukan.
Tidak hanya meninjau kesiapan pelaksanaan GEMA yang melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh, Ormas, mahasiswa, siswa dan elemen sipil lainnya, dalam kunjungan tersebut, pria yang pernah dinobatkan sebagai dokter teladan itu juga memeriksa kesiapan koordinasi pihak kabupaten dan masing-masing kecamatan, khususnya dengan SKPA terkait kegiatan GEMA 4 September dan pembagian SK Kenaikan Pangkat TMT 1 Oktober 2020 dan SK Pensiun H-1.
Melihat semangat dan kesiapan di masing-masing kecamatan, Sekda mengaku puas. Koordinasi antara Pemkab dan kecamatan dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh yang bertugas terkoordinasi dengan baik.
“Sama seperti kemarin, koordinasi dan komunikasi antara kabupaten dan SKPA terjalin baik. Insya Allah, GEMA sukses menggema di seluruh Aceh,” ujar Sekda.
Gerakan memakai masker merupakan ikhtiar bersama yang diserukan langsung Presiden Indonesia Joko Widodo.
Presiden meminta langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menggaungkan gerakan tersebut ke seluruh pelosok negeri. Berbagai organisasi lintas profesi menjawab seruan itu dengan mengambil peran ikut kampanye GEMA.
Pemerintah Aceh juga telah menyurati seluruh bupati/wali kota se-Aceh lewat surat yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Dalam surat itu, disebut bahwa Gebrak Masker Aceh adalah tindak lanjut dari surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3592/BPD tanggal 14 Agustus 2020, serta Surat Gubernur Aceh Nomor 440/12518 tangga 24 Agustus 2020 perihal Gebrak Masker se-Aceh. (IA)