Banda Aceh — Keinginan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman untuk membawa ibu kota provinsi ini ke zona hijau, nampaknya belum akan segera terwujud dalam waktu dekat.
Karena berdasarkan Peta Zonasi Risiko (PZR) terbaru kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh, Kota Banda Aceh justru kembali masuk ke zona merah dari sebelumnya berada di zona orange.
“Peta Zonasi Risiko Covid-19 Aceh hari ini berubah lagi. Dua kabupaten/kota zona kuning, 17 zona orange dan 4 zona merah,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Rabu (7/10) malam.
Perubahan Peta Zonasi Risiko berdasarkan analisis data Covid-19 per 4 Oktober 2020 oleh para pakar epidemiologi Satuan Tugas Covid-19 Nasional.
Saifullah menjelaskan, Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Timur masih bertahan sebagai zona kuning.
Pidie Jaya dan Aceh Jaya yang sebelumnya zona merah kini menjadi zona orange. Sedangkan Kota Sabang dan Aceh Besar masih zona merah, sama seperti minggu sebelumnya.
Sementara itu, lanjutnya, Kota Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe yang sebelumnya merupakan zona orange justru kembali menjadi zona merah, dan memiliki risiko tinggi peningkatan kasus Covi-19 di Aceh.
Berikut Peta Zona Risiko Covid-19 selengkapnya di Aceh.
Zona Kuning meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Timur.
Zona Orange meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Kota Langsa, Kota Subulussalam, Pidie, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Simeulue, Aceh Utara, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Ada empat daerah zona merah saat ini, yakni Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Jubir Covid-19 yang juga Juru Bicara Pemerintah Aceh itu, informasi Peta Zonasi Risiko ini penting diketahui semua pihak untuk disikapi secara bijak.
Zona kuning, merupakan daerah risiko rendah peningkatan kasus Covid-19, zona orange risiko sedang, dan zona merah risiko tinggi. (IA)