Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tarif Pajak Reklame di Banda Aceh Diatur Berlaku Tunggal

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai, selain menyederhanakan administrasi, penetapan tarif tunggal juga akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan penyederhanaan besar dalam aturan pajak reklame melalui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024.

Salah satu poin krusial yang diubah adalah pasal-pasal yang mengatur tarif dan mekanisme pemungutan pajak reklame.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, yang meminta Pemko menyesuaikan aturan pajak agar tidak multitafsir dan lebih efisien dalam pelaksanaannya.

“Pasal terkait pajak reklame kita sederhanakan. Tidak boleh lagi ada celah tafsir ganda. Tarif kita tetapkan menjadi tunggal, agar lebih jelas dan adil bagi pelaku usaha,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (14/7/2025).

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Raqan tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pihak DPRK Banda Aceh.

Didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Illiza menyerahkan langsung dokumen Raqan Pajak dan Retribusi terbaru kepada pimpinan DPRK Banda Aceh, yakni Ketua Irwansyah dan dua wakil ketua: Daniel Abdul Wahab-Musriadi Aswad

Sebelumnya, aturan mengenai pajak reklame di Banda Aceh dinilai terlalu kompleks dan menimbulkan kebingungan di lapangan. Penafsiran yang berbeda antar perangkat daerah membuat penarikan pajak tidak konsisten, dan berisiko menimbulkan sengketa antara pemerintah dan pelaku usaha.

Dengan perubahan ini, tarif reklame kini ditetapkan secara tunggal, tanpa pengelompokan berdasarkan jenis atau lokasi tertentu yang sering kali membingungkan.

Langkah ini sekaligus menghapus potensi perbedaan perlakuan terhadap pelaku usaha media luar ruang (outdoor advertising).

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai, selain menyederhanakan administrasi, penetapan tarif tunggal juga akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks