Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tarif Pajak Reklame di Banda Aceh Diatur Berlaku Tunggal

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai, selain menyederhanakan administrasi, penetapan tarif tunggal juga akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal

“Kepastian hukum akan meningkatkan partisipasi pelaku usaha. Kita tak ingin pungutan membingungkan atau memberatkan, tapi justru mendorong mereka untuk patuh,” ujarnya.

Pajak reklame menjadi satu dari sekian banyak poin penting yang direvisi dalam qanun pajak dan retribusi daerah.

Revisi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan penyederhanaan besar dalam aturan pajak reklame melalui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024.

Salah satu poin krusial yang diubah adalah pasal-pasal yang mengatur tarif dan mekanisme pemungutan pajak reklame.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, yang meminta Pemko menyesuaikan aturan pajak agar tidak multitafsir dan lebih efisien dalam pelaksanaannya.

“Pasal terkait pajak reklame kita sederhanakan. Tidak boleh lagi ada celah tafsir ganda. Tarif kita tetapkan menjadi tunggal, agar lebih jelas dan adil bagi pelaku usaha,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (14/7/2025).

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Raqan tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pihak DPRK Banda Aceh.

Didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Illiza menyerahkan langsung dokumen Raqan Pajak dan Retribusi terbaru kepada pimpinan DPRK Banda Aceh, yakni Ketua Irwansyah dan dua wakil ketua: Daniel Abdul Wahab-Musriadi Aswad

Sebelumnya, aturan mengenai pajak reklame di Banda Aceh dinilai terlalu kompleks dan menimbulkan kebingungan di lapangan. Penafsiran yang berbeda antar perangkat daerah membuat penarikan pajak tidak konsisten, dan berisiko menimbulkan sengketa antara pemerintah dan pelaku usaha.

Dengan perubahan ini, tarif reklame kini ditetapkan secara tunggal, tanpa pengelompokan berdasarkan jenis atau lokasi tertentu yang sering kali membingungkan.

author avatar
Raisa Fahira
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks