Tekanan Kuat Publik dan Peran Wartawan di Balik Kembalinya 4 Pulau Aceh
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Status kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek yang sempat di-SK-kan oleh Mendagri sebagai milik Provinsi Sumatera Utara, akhirnya diputuskan oleh Presiden Prabowo kembali ke Aceh.
Keputusan yang sangat melegakan itu dihasilkan setelah dilakukan rapat bersama— termasuk dihadiri Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut—dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Hasil rapat bersama diumumkan secara terbuka oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada konferensi pers di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Pada konferensi pers tersebut Mendagri Tito Karnavian menjelaskan secara detail tentang kronologi maupun dasar yang digunakan untuk memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.
Dasarnya, menurut Mendagri antara lain dokumen asli tahun 1992 yang ditemukan di Gudang Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Kita apresiasi keputusan Presiden Prabowo yang telah memutuskan pengembalian keempat pulau itu kepada yang berhak, yaitu Aceh. Keempat pulau itu nyaris hilang dari peta Aceh namun Presiden Prabowo telah menggagalkan niat jahat tersebut,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, Rabu (18/6/2025) menanggapi dinamika yang begitu tajam sejak beberapa pekan terakhir.
Nasir menyatakan, wartawan dari berbagai media dan asosiasi telah memberikan perhatian khusus terkait beralihnya keempat pulau di Kabupaten Aceh Singkil tersebut kepada Provinsi Sumatera Utara.
Pengalihan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.
“Media tak henti menggali dan mengumpulkan berbagai data dan fakta yang selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan secara rutin di berbagai media. Apa yang dilakukan wartawan telah membangkitkan kesadaran dan kekuatan kolektif masyarakat yang bukan saja di Aceh tetapi Indonesia bahkan dunia bahwa daerah ini (Aceh) sedang memperjuangkan haknya yang dirampas,” tandasnya.
- 4 pulau Aceh
- AGAMM
- berita pulau Aceh
- jurnalisme investigasi Aceh
- kembalinya pulau Aceh
- Kepmendagri 300.2.2‑2138/2025
- keputusan Mendagri pulau Aceh
- konflik administrasi pulau
- konflik wilayah Aceh Sumut
- media Aceh
- pengembalian wilayah Aceh
- peran wartawan Aceh
- perbatasan Aceh Sumatera Utara
- protes masyarakat Aceh
- Pulau Aceh
- PWI ACEH
- sengketa wilayah Aceh
- SWI Aceh
- tekanan publik Aceh
- tekanan publik dan media
- wartawan bela wilayah