INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Teken MoU, Aceh dan Papua Sepakat Perjuangkan Kekhususan Bersama

Last updated: Rabu, 1 Desember 2021 21:07 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Penandatanganan MoU Aceh dan Papua untuk memperjuangkan implementasi dari kekhususan yang telah diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia
SHARE

BANDA ACEH – Aceh dan Papua, dua provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan khusus, sepakat untuk secara bersama-sama memperjuangkan implementasi dari kekhususan yang telah diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar terealisasi secara maksimal.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka advokasi bersama penguatan Lembaga kekhususan Aceh dan Papua, yang ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, di Meuligoe Wali Nanggroe, kawasan Lampeuneureut, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (1/12).

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Timotius datang ke Aceh didamping 22 pengurus MRP lainnya. Sebelumnya, Wali Nanggroe Aceh juga telah melakukan pertemuan di Jayapura, Papua, pada Oktober lalu.

- ADVERTISEMENT -

Sebelum melakukan penandatanganan, Wali Nanggroe yang didampingi Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Staf Khusus M Raviq dan Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), melakukan diskusi terbuka di hadapan awak media yang berhadir.

Kedua belah pihak saling berbagi informasi perkembangan masing-masing daerah, dan pandangan dalam upaya penyelesaian implementasi kewenangan khusus Aceh dan Papua.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Kami perjuangkan bersama, apa yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua dan Aceh itu segera diselesaikan,” kata Wali Nanggroe yang didampingi Timotius saat menjawab wartawan usai penandatanganan MoU.

Wali Nanggroe menambahkan, masih ada hal-hal yang tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sementara itu, dari pihak Papua, Timotius menjelaskan, dari 20 kekhususan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Papua, baru empat poin yang direalisasikan.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Saat ini pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari UU Nomor 21 Tahun 2000, berubah ke UU Nomor 2 Tahun 2021 yang dinilai banyak penyimpangan

- ADVERTISEMENT -

“Atas dasar itulah MRP sebagai representasi warga Papua merasa ada hal kesepakatan yang menyimpang, kemudian kita melakukan judicial review,” kata Timotius.

Dengan ditandatanganinya MoU antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan MRP, Timotius berharap Aceh dan Papua bisa bersatu menyuarakan tuntutan sebagaimana yang diatur dalam UU Otonomi Khusus masing-masing daerah.

“Kita advokasi bersama secara santun dan kita tidak melawan negara, namun kita memperjuangkan hak-hak khusus berdasarkan UU dan hukum yang berlaku. Kita selalu mengingatkan pemerintah pusat terus menerus, harus diingat pusat jangan banyak kesibukan, lalu melupakan kita,” kata Timotius. (IA)

Previous Article Rektor USK dan UIN Ar-Raniry Berdamai, Sepakat Bongkar Tembok Tapal Batas Kampus
Next Article Nasir Djamil Ajak Semua Pihak Peduli Penyandang Disabilitas

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?