Lebih lanjut Aris Munandar mengatakan, atensi besar terhadap pelayanan dokter dan perawat yang menjaga pasien selama menjalani pengobatan di rawat inap RSUDZA, seharusnya pelayanan di RS harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 27 ayat (1a) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban berupa memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.
Dan bahkan ayat (1b) memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
“Apalagi sistem pelayanan kesehatan harus menjadi salah satu struktur multidisipliner yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan optimal,” papar Aris.
Menurut BEM FH Unimal, tingkat perbaikan serta peningkatan pelayanan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Abidin, mendapat tanggapan negatif dari masyarakat dan mahasiswa.
“Maka dari itu Pemerintah Aceh harus mengevaluasi kinerja dan pelayanan di RSUDZA,” ujarnya
Aris Munandar berharap, kepada Pj Gubernur Aceh agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, apabila hal tersebut tidak terselesaikan berarti ia telah gagal memimpin Aceh.
“Ini menjadi hal fundamental yang harus diselesaikan segera, karena ini menyangkut keselamatan nyawa masyarakat Aceh,” pungkas Aris Munandar. (IA)