INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Tempat Usaha Tak Patuhi Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

Last updated: Jumat, 7 Agustus 2020 09:20 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto
SHARE

Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto

Banda Aceh — Tempat usaha yang tak menjalankan kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 bakal diberikan sanksi. Mulai teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Inpres itu memerintahkan agar pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Aceh untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur dalam menjamin kepastian hukum petugas untuk mengambil tindakan demi memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Aceh.

“Salah satu poin dari Inpres itu adalah kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus yang dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata Iswanto di Banda Aceh, Kamis (6/8).

- ADVERTISEMENT -
Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Iswanto menjelaskan tempat usaha dan sarana umum lainnya tersebut wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

Tempat dan fasilitas umum juga harus berupaya melakukan penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lokasi tersebut.

“Yang paling penting dari inpres ini adalah aturan untuk jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” jelas Iswanto.

Diantara fasilitas umum seperti yang tertuang dalam Inpres ini adalah perkantoran/tempat usaha dan industri.

- ADVERTISEMENT -
12Next Page
Previous Article Polda Aceh Gelar Lomba Vlog Untuk Kaum Millenial Polda Aceh Gelar Lomba Vlog Untuk Kaum Millenial
Next Article Sekda Aceh Taqwallah, memberikan arahan kepada Direktur RSUDZA, dr. Azharuddin dan seluruh jajaran, di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (6/8) sore Berisiko Tinggi, Jajaran RSUDZA Diingatkan Lebih Waspada dan Disiplin

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?