Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto
Banda Aceh — Tempat usaha yang tak menjalankan kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 bakal diberikan sanksi. Mulai teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Inpres itu memerintahkan agar pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Aceh untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur dalam menjamin kepastian hukum petugas untuk mengambil tindakan demi memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Aceh.
“Salah satu poin dari Inpres itu adalah kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus yang dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata Iswanto di Banda Aceh, Kamis (6/8).
Iswanto menjelaskan tempat usaha dan sarana umum lainnya tersebut wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
Tempat dan fasilitas umum juga harus berupaya melakukan penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lokasi tersebut.
“Yang paling penting dari inpres ini adalah aturan untuk jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” jelas Iswanto.
Diantara fasilitas umum seperti yang tertuang dalam Inpres ini adalah perkantoran/tempat usaha dan industri.