Selanjutnya adalah sekolah dan institusi pendidikan, tempat ibadan, stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara, transportasi umum, toko, pasar, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, hotel, tempat pariwisata serta area publik yang menimbulkan kerumuman.
Iswanto mengatakan, Inpres itu mengatur kewajiban mematuhi protokol kesehatan demi perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Untuk itu, sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19 sangat penting dijelaskan.
Namun demikian, Inpres ini menyebutkan dalam menetapkan peraturan gubernur, peraturan bupati dan peraturan wali kota, tetap dengan memperhatikan kearifan lokal masing-masing daerah. Sementara pada penerapan sanksi untuk dapat berkoordonasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI dan Polri. [IA]