Banda Aceh – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi Aceh (KIA) diminta untuk memilih calon komisioner yang berintegritas.
Permintaan itu disampaikan Kelompok Kerja (Pokja) untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh yang terdiri dari perwakilan Masyarakat Trasparansi Aceh (MaTA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, dan Flower Aceh.
Juru bicara Pokja untuk Integritas Rekrutmen Komisi Informasi Aceh, Hafidh, Jum’at, (14/8) menjelaskan, proses seleksi anggota KIA yang saat ini sedang berlangsung menjadi salah satu sarana untuk memastikan agar kandidat-kandidat yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan professional dan berintegritas.
Hafidh mengungkapkan, dari penelusuran yang telah dilakukan oleh tim, sebagian besar dari kandidat sama sekali belum pernah bersinggungan dengan isu-isu keterbukaan informasi. Baik dilihat dari riwayat pekerjaan, pendapat/opini yang dapat diakses oleh publik.
“Beberapa diantaranya bahkan diketahui pernah mendapat sanksi etik di tempat kandidat sebelumnya bekerja. Tentu, temuan-temuan ini seharusnya menjadi pertimbangan Pansel untuk menentukan kandidat yang benar-benar berintegritas dan mememiliki kapasitas yang baik untuk dipilih,” jelasnya.
Temuan rekam jejak tersebut, telah diserahkan kepada Panitia Seleksi Komisioner KIA 2020-2024 pada Kamis, 13 Agustus 2020. Hafidh berharap, Pansel Calon Komisioner KIA dapat menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan calon komisioner KIA periode 2020-2024 yang nantinya akan dikirimkan nama-nama tersebut ke DPRA.
Dalam penyampaian hasil rekam jejak tersebut, Pokja merekomendasikan agar Pansel diharapkan mengirimkan hanya 10 calon untuk dipilih oleh DPRA. Meskipun secara regulasi dimungkinkan mengirimkan nama hingga 15 calon, tetapi hal demikian justru akan membuka peluang terpilihnya calon yang tidak berkompeten dengan integritas yang baik.
“Pansel sebaiknya juga mempertimbangkan keberadaan calon incumbent. Meskipun kinerja KIA saat ini dinilai kurang progresif dibandingkan periode sebelumnya, tetapi dipandang penting untuk tetap memilih minimal satu calon yang berasal dari incumbent untuk disampaikan ke DPRA dalam 10 nama calon untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan,” tambahnya.