ACEH TIMUR, Infoaceh.net – Sebuah temuan mengejutkan terungkap dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.
Sebanyak 724 Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui terlibat melakukan manipulasi sistem presensi wajah (absen online) dengan menggunakan foto palsu.
Kecurangan ini baru terungkap setelah sistem deteksi digital menemukan kejanggalan dalam proses absensi.
Dugaan kuat, praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa diketahui.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, bereaksi keras. Ia menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap para ASN yang terlibat.
“Tidak ada toleransi. ASN yang terbukti curang akan dikenai sanksi, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegas Iskandar Usman Al-Farlaky, di Aceh Timur, Selasa (3/6/2025).
Bupati menyebutkan, terhadap ASN yang terlibat melakukan kecurangan tersebut, maka TPP-nya akan dipotong hingga 40 persen. Selain itu, mereka juga akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan ASN yang berlaku.
Iskandar telah memerintahkan Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, dan Kepala BPKD untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara administratif.
Ia juga meminta pencairan TPP ditunda hingga proses klarifikasi rampung.
“Saya tidak ingin ada pembiaran. Kepala BPKD harus menahan pencairan TPP hingga proses faktual selesai,” tegasnya.
Tak hanya itu, atasan langsung dari ASN yang terlibat juga diminta melakukan pemeriksaan awal sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hasil pemeriksaan wajib ditembuskan ke BKPSDM dan Inspektorat.
Langkah ini, menurut Bupati, adalah bagian dari komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjaga marwah pelayanan publik.
“Manipulasi seperti ini merusak kepercayaan publik. ASN harus jadi contoh, bukan justru akal-akalan soal absen,” katanya.
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan proses penyaringan terhadap pelanggaran presensi digital masih berlangsung.
Saat ini baru teridentifikasi manipulasi foto, namun ke depan akan disisir kemungkinan pelanggaran lain seperti rekayasa GPS dan metode curang lainnya.