Aceh Utara — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib atau akrab disapa Cek Mad di Pendopo Bupati Aceh Utara Kamis (29/4) siang.
Pada kesempatan tersebut, Taqwaddin yang merupakan kepala lembaga negara pengawas pelayanan publik untuk Provinsi Aceh itu diterima langsung oleh Bupati, Sekda, Asisten I dan Asisten III serta Tim Asistensi Pemkab Aceh Utara.
Kedatangan Taqwaddin beserta jajarannya kali ini untuk menyampaikan beberapa saran kepada orang nomor satu di Aceh Utara, yaitu terkait pengaduan masyarakat yang disampaikan ke pihaknya.
“Ada beberapa permasalahan terkait pelayanan publik yang perlu kami sampaikan langsung kepada Pak Bupati,” kata Taqwaddin kepada Cek Mad.
Yang pertama, sebut Taqwaddin, pada Juni 2021 ini Ombudsman akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik untuk Pemkab Aceh Utara khususnya dan seluruh Aceh pada umumnya.
“Karenanya, kami berharap agar Aceh Utara mempersiapkan diri. Sebelum penilaian, kita akan melaksanakan Bimtek. Kita berharap agar diutuskan orang yang tepat,” lanjut Taqwaddin didampingi Rudi Ismawan dan Ilyas Isti, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Selanjutnya Taqwaddin menyampaikan temuan hasil investigasi timnya terhadap pelayanan pemadam kebakaran (Damkar) yang dinilai tidak layak dan kurang memadai. Padahal Damkar merupakan pelayanan yang sangat penting kepada masyarakat.
Kemudian Kepala Ombudsman Aceh tersebut juga menyampaikan permasalahan tapal batas antara Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong yang berefek pada lemahnya pelayanan publik, dan kegaduhan ini berpotensi menimbulkan gesekan antar warga di kedua kecamatan tersebut.
“Kami sarankan agar masalah ini segera diselesaikan secara cepat, tepat, dan bijaksana sebelum terjadinya sesuatu yang tidak kita harapkan,” ujar Taqwaddin.
Selain itu, Kepala Ombudsman Aceh juga menyampaikan banyaknya pengaduan warga masyarakat kepada Ombudsman Aceh terkait kinerja aparatur desa yang kurang transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Banyaknya keluhan terkait rendahnya transparansi penggunaan anggaran desa bisa melemahkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Mohon ini mendapat atensi Pak Bupati. Kami sarankan agar Bupati terbitkan instruksi kepada semua Pemerintah Desa dan instansi terkait lainnya tentang wajib transparansi penggunaan dana desa serta sanksi hukumnya,” ungkap Taqwaddin.
Menanggapi beberapa hal yang disampaikan oleh Taqwaddin kepadanya, Cek Mad akan menugaskan tim yang berkompeten untuk mengikuti Bimtek dari Ombudsman. Sehingga harapan nantinya, Aceh Utara akan mendapatkan zona hijau untuk kategori standar pelayanan publik.
“Untuk ini, saya nanti akan menugaskan tim yang tepat. Kita juga mengakui selama ini banyak kelemahan dan keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan dibeberapa dinas,” tegas Bupati Aceh Utara kepada tim dari Ombudsman.
Terkait dengan Damkar, Cek Mad mengakui armada pemadam kebakaran dan perlengkapan petugas sangat kurang. Saat ini Aceh Utara sedang mengupayakan penambahan armada, dan untuk menyiasatinya sekarang, pihaknya bekerja sama dengan PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk wilayah timur dan PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk wilayah barat dalam rangka membantu masyarakat jika terjadi kebakaran.
“Kami juga berharap, dengan turunnya tim dari Ombudsman dapat membantu kami untuk meningkatkan loby ke Pemerintah Pusat terkait penambahan armada pemadam kebakaran,” pinta Cek Mad.
Terkait tapal batas antara Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong, menurutnya, Pemkab sudah bekerja sesuai prosedur. Pemkab berpedoman pada peta topdam dan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai dasar, dan saat ini masalah tersebut juga sedang disengketakan di pengadilan.
Selanjutnya, pihak Pemkab juga sudah mencoba mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ada penyelesaian. Sehingga Pemkab mengambil sikap dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebut Cek Mad yang diiyakan oleh Sekda Aceh Utara, Murthala.
“Seperti kita ketahui, di lokasi sengketa ada proyek strategis nasional (PSN) yang sedang dibangun. Jika ini berlarut-larut maka akan berdampak pada lambannya capaian progres pembangunan proyek tersebut,” tambahnya lagi.
Mengenai permasalahan desa, Bupati Aceh Utara ini mengatakan sudah ada Perbup yang dibuat untuk mengatur hal tersebut. “Kami berharap agar aparatur dapat menjalankan aturan yang telah kita keluarkan,” imbuh Cek Mad.
Namun demikian, Muhammad Thaib selaku Bupati Aceh Utara menyampaikan kepada Kepala Ombudsman bahwa akan menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan.
“Nanti akan kami tindaklanjuti saran dan masukan dari pihak Ombudsman, semisal membuat Instruksi Bupati terkait peningkatan standar layanan dan kontrol dana desa supaya tepat sasaran,” ungkap Cek Mad. (IA)