BANDA ACEH — Pemko Banda Aceh masih menyisakan utang tahun 2021 sebesar Rp 23 miliar setelah berakhirnya masa jabatan Aminullah Usman-Zainal Arifin sebagai wali kota dan wakil wali kota pada 7 Juli lalu.
Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan dinilai ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan utang tersebut.
Karenanya, Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq diminta untuk dapat melakukan evaluasi terhadap Sekda Banda Aceh dan Kepala BPKK tersebut.
“Kita juga menginginkan Pak Pj Wali Kota yang baru dapat segera mengevaluasi Sekdako dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan karena pihak tersebut harus diminta pertanggung jawaban atas carut marut pengelolaan keuangan Pemko Banda Aceh selama ini,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes dalam keterangannya, Senin (11/7).
Ia turut mengapresiasi penyampaian Ketua Tim Pansus DPRK Banda Aceh Ramza Harli tentang utang Pemko Banda Aceh tahun 2021 yang masih tersisa sejumlah Rp 23 miliar dari total Rp 158 milliar.
“Meski disampaikan pada saat Wali Kota Aminullah Usman telah selesai menjabat, tetap harus dapat kita beri apresiasi karena seringkali kita mendengar dan melihat kenyataan kalau pansus-pansus DPRK lebih sering masuk angin yang tidak jelas kelanjutannya,” sebut Nasrul Zaman.
Penyampaian Ketua Pansus Utang Pemko tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh Iqbal Rokan yang berulang-ulang menyatakan bahwa utang lunas diselesaikan sebelum 7 Juli 2022.
“Utang Rp 23 miliar itu bukanlah jumlah sedikit dan ini menunjukkan kalau Aminullah-Zainal telah gagal mengelola keuangan Pemko Banda Aceh dengan baik dan benar ” ungkapnya.
Nasrul juga berharap pada Penjabat Wali Kota Banda Aceh yang baru Bakri Siddiq segera dapat menginventarisir item anggaran utang tersebut dan menyelesaikan pada tahun anggaran saat ini 2022, sehingga utang tersebut tidak menjadi beban dalam perencanaan APBK Banda Aceh tahun 2023 mendatang. (IA)