Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Terlibat Perampasan Dompet IRT, Pegawai Kontrak Disdik Dayah Aceh Diberhentikan

Last updated: Minggu, 18 Juli 2021 23:02 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kadis Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri
SHARE

BANDA ACEH — Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri ikut menanggapi penangkapan salah satu pegawai kontrak di salah satu Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), akibat merampas dompet salah satu Ibu Rumah Tangga di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Zahrol mengonfirmasi bahwa tenaga kontrak berinisial Mu (32) itu adalah salah seorang cleaning servis di Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh.

Namun, yang bersangkutan saat ini telah diberhentikan dari pegawai kontrak Disdik Dayah Aceh karena terlibat kasus kriminal perampasan.

- Advertisement -

“Saat ini kepada yang bersangkutan sudah dikeluarkan SK pemberhentian,” kata Zahrol Fajri dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (18/7).

Surat pemberhentian Mu diteken langsung Zahrol Fajri. Surat pemberhentian dengan nomor Peg.826/366/2021 perihal pemberhentian dengan tidak hormat itu, dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Disiplin yang berlaku di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

- Advertisement -

Zahrol menyesalkan sikap tersangka. Apa yang dilakukannya itu, sama sekali tidak mencerminkan pribadi pegawai Dinas Pendidikan Dayah. Ia melepaskan sepenuhnya kasus tersebut untuk ditangani oleh polisi.

Simpang Rangkaya Aceh Utara Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
Kementerian PUPR Teken Kontrak 10 Paket Tender Senilai Rp 69,460 Miliar di Aceh
Danrem 012/TU Lantik Dandim Nagan Raya dan Subulussalam Serta 2 Komandan Batalyon
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Asrama TNI Kodim Bener Meriah

“Kita menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut pada kepolisian sesuai dengan apa yang diperbuat oleh tersangka Mu,” tegas Zahrul Fajri.

Seperti diketahui, Mu (32) pria asal Kecamatan Julok, Aceh Timur terlibat aksi kejahatan merampas dompet seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Satria, Gampong Geuceu Kompleks, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pada Senin (12/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pria yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh itu, kini tengah menghadapi proses hukum atas tindak pidana yang dilakukannya, yakni menjambret dompet milik IRT Nurhalizha (28), warga Jalan Unida Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

- Advertisement -

Diduga pagi itu pelaku hendak berangkat ke kantor tempat dirinya bekerja, karena penjambretan pagi itu itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku sempat dikerumuni massa di kawasan tersebut.
Tidak diketahui persis apa pelaku sempat diamuk massa atau tidak.

Kini penjambret tersebut mendekam di sel Mapolsek Banda Raya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Lagi, Tempat Usaha Buka Hingga Pukul 23.00 Wib di Banda Aceh Disegel
Next Article Gubernur Nova: Ibadah ke Masjid Bagian dari Vaksin Menaikkan Imun Tubuh

You May also Like

Penandatanganan kontrak bersama Tahap III Kegiatan Strategis APBA 2022 di Aula Serbaguna Setda Aceh, Selasa (10/5)
Aceh

Jelang Akhir Jabatan Gubernur, Pemerintah Aceh Terus Pacu Teken Kontrak Proyek APBA

Selasa, 10 Mei 2022
Menolak saja tidak cukup, perlu langkah hukum yang jelas dan tegas melarang permainan domino di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

Penolakan Saja Tak Cukup, MPU Aceh Diminta Fatwakan Larangan Permainan Domino

Minggu, 28 September 2025
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Aceh

PWI Bener Meriah Naik Status, Siap Gelar Konferkab Perdana September 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025
Aceh

Gampong Nusa Aceh Besar Masuk Nominasi 50 Desa Wisata Terbaik di Indonesia

Senin, 23 Agustus 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?