INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Ternyata Pemerintah Aceh Belum Tindaklanjuti Fatwa Haram Game PUBG

Last updated: Selasa, 27 Oktober 2020 09:29 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
MPU Aceh haramkan permainan game PUBG
SHARE

Sudah Setahun Lebih Keluar Fatwa MPU, Hingga Kini Belum Ada Perangkat Hukum Untuk Cambuk Pemain Game PUBG

Banda Aceh — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 19 Juni 2019 telah mengeluarkan fatwa
hukum bermain game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya adalah haram.

Salah satu penegasan dalam fatwa tersebut adalah pemain game PUBG bisa dihukum cambuk. Namun, hingga setahun lebih, hal itu belum terealisasi karena belum ada perangkat hukumnya, akibat Pemerintah Aceh belum juga menindaklanjutinya melalui SKPA terkait.

Teuku Nara Setia dicopot dari jabatan Kepala BPBA dan Dr Munawar A. Jalil dicopot dari jabatan Kadis Pendidikan Dayah Aceh
Mualem Copot Kepala BPBA dan Kadis Pendidikan Dayah Aceh

Menurut penuturan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali setiap pemain game daring PUBG dan sejenisnya bisa dihukum cambuk di muka umum.

- ADVERTISEMENT -

Namun, hukuman cambuk tersebut harus mempunyai perangkat hukum yang jelas. Karena itu, Pemerintah Aceh harus menindaklanjuti terlebih dahulu fatwa haram PUBG yang dikeluarkan oleh MPU Aceh pada Juni 2019 silam.

“Terkait dengan cambuk, harus ada keputusan, masalah wacana boleh-boleh saja, tetapi dia kan harus ada perangkat hukum,” kata Lem Faisal, sapaan akrab Tgk Faisal Ali seperti disiarkan Tagar, Sabtu, pekan lalu.

- ADVERTISEMENT -
dr. Hanif dikembalikan menjadi Direktur RSJ Aceh setelah dicopot akhir September lalu. (Foto: Ist)
Mualem Ubah Keputusan, dr. Hanif Dikembalikan Jadi Direktur RSJ Aceh Setelah Dicopot

Lem Faisal menyampaikan, game PUBG adalah salah satu game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan. Karena itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game tersebut, karena sudah meresahkan.

Bukan hanya cambuk, Lem Faisal bahkan mendukung sanksi apapun yang diterapkan kepada pemain PUBG, dengan catatan sanksi tersebut membuat pemain jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

“Apapun cerita kalau itu untuk menghentikan apapun kita dukung, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau bisa itu dilakukan bahwa dimasukkan kepada cambuk misalnya, itu tidak masalah. Yang penting bagaimana itu bisa menghentikan dan menyadarkan masyarakat kita,” ujarnya.

Satu unit mobil Toyota Vios berwarna hitam terbakar saat isi BBM di SPBU Gampong Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Senin pagi (13/10). (Foto: Ist)
Mobil Tak Dimatikan Saat Isi BBM, Toyota Vios Terbakar di SPBU Meurah Dua Pidie Jaya

Apapun cerita kalau itu untuk menghentikan apapun kita dukung.

- ADVERTISEMENT -

Lem Faisal juga menyambut baik pernyataan Ketua MPU Aceh Barat Abdurrani Adian terkait wacana hukuman cambuk terhadap pemain PUBG. Menurutnya, wacana tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, khususnya penegak hukum.

“Artinya harus ada payung hukum dulu, sehingga kalau pun memang dicambuk tidak ada masalah, yang penting sudah ada payung hukumnya,” sebut Lem Faisal.

“MPU Aceh mendukung segala sesuatu bentuk tindakan, untuk menghentikan game PUBG, kadang-kadang ada solusi lain. Tetapi salah satu yang diusulkan (soal cambuk) itu bagus,” terang Lem Faisal menambahkan.

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan PUBG dan sejenisnya pada 2019 silam.

Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenisnya sudah dibahas cukup matang menurut fiqih Islam, informasi teknologi, dan psikologi.

Alasan yang mendasar pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal, yakni game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, berpotensi memengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

“Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, serta sangat meresahkan masyarakat. Jadi, MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram,” jelasnya.

Untuk diketahui, PUBG merupakan game peperangan bergenre first person shooter (FPS) yang membuat penggunanya bisa bermain dengan sudut pandang orang pertama.

Salah satu kenikmatan bermain yang bisa diperoleh pengguna game ini adalah pemain dapat merasakan sensasi yang dialami oleh karakter utama yang ia mainkan dalam game. Tak hanya lewat video game atau personal computer, game berjenis itu juga bisa dinikmati para pengguna Android. (IA)

Previous Article Terima Bantuan Pemerintah Aceh, Ini Pengakuan Pelaku UMKM
Next Article Pemerintah AS Gugat Google Dalam Kasus Anti Monopoli

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Anggota DPRA Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
Munawal Hadi SH MH dipindahtugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun. (Foto: Ist)
Aceh

Jaksa Agung Ganti Kajari Bireuen, Munawal Hadi Jadi Kajari Simalungun

Senin, 13 Oktober 2025
Provinsi Aceh resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tahun 2028. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Resmi Ajukan Diri Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan Sunat Massal “PREPUTIUM 2025” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Puskesmas Batoh, Sabtu (11/10/2025).
Aceh

Pemko Banda Aceh Dukung Kegiatan Kesehatan Kolaboratif, Afdhal: Ini Cerminan Kota Kolaborasi

Senin, 13 Oktober 2025
Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh mengalami krisis keuangan parah. (Foto: Ist)
Aceh

RSUDZA Didera Utang Rp286 Miliar dan Krisis Remunerasi, Mualem Didesak Turun Tangan

Senin, 13 Oktober 2025
Makam Teuku Umar ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Barat Tetapkan Delapan Objek Cagar Budaya Baru Sepanjang 2025

Senin, 13 Oktober 2025
Sejumlah pedagang Pasar Aceh, Banda Aceh, mengeluhkan debu tebal yang beterbangan akibat pembongkaran eks gedung Pasar Aceh Shopping Center (PAS). (Foto: Ist)
Aceh

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?