Jantho — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mewajibkan para pegawainya untuk menggunakan Bahasa Aceh dalam berkomunikasi dengan sesamanya pada setiap hari Kamis.
Tujuan diberlakukannya aturan berbahasa daerah di lingkungan Pemkab Aceh Besar sebagai upaya menjaga kearifan lokal.
Untuk maksud tersebut, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/046 tentang penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemkab Aceh Besar setiap hari Kamis.
Surat tersebut dalam upaya mengimplementasikan visi dan misi Bupati Aceh Besar dalam bidang pembinaan budaya dan istiadat, khususnya pelestarian bahasa daerah.
Surat edaran itu langsung ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali tertanggal 30 Desember 2020. Tembusan surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, diantaranya, Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Dandim 0101/BS, Kapolres Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar.
Kabag Humas Pemkab Aceh Besar, Muhajir membenarkan adanya aturan dari Pemkab Aceh Besar yang mewajibkan pegawai berbahasa Aceh setiap Kamis.
“Dalam rangka pelestarian bahasa daerah, Pemkab Aceh Besar mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” ujar Muhajir, Senin (01/02/2021).
Menurutnya, penggunaan bahasa Aceh itu diberlakukan setiap Kamis bersamaan dengan penggunaan Pakaian Adat Aceh sesuai dengan surat nomor 061/4938/2018.
Penggunaan bahasa Aceh setiap Kamis dilakukan ketika sesama pegawai berinteraksi dan juga segala bentuk kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Kegiatan pemerintahan baik itu seremoni diharapkan menggunakan bahasa Aceh ketika berinteraksi antar sesama pegawai di lingkungan Pemkab Aceh Besar. (IA)