Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tidak Ada Kelola Bersama, Itu Orang Gila!

Masyarakat Aceh juga meminta Mendagri mematuhi kesepakatan tahun 1992 antara kedua provinsi yang telah sah dan historis. Bagi mereka, ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kedaulatan, sejarah, dan identitas Aceh.

Infoaceh.net – Sengketa wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara terus memanas. Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, secara tegas menolak gagasan pengelolaan bersama atas wilayah yang diyakini sebagai milik masyarakat Aceh.

Empat pulau yang menjadi sengketa yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Azhari menyebut, tidak ada dasar hukum maupun logika yang bisa membenarkan bahwa wilayah milik Aceh bisa dikelola bersama.

“Tidak mungkin sesuatu yang dimiliki masyarakat Aceh dikelola bersama orang lain. Itu bukan kompromi, itu pengkhianatan,” tegas Azhari, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menegaskan, pernyataan pihak tertentu yang mengusulkan pengelolaan bersama atas pulau-pulau tersebut hanya bisa lahir dari “orang gila”.

Menurut Azhari, keberadaan pulau-pulau itu sebagai wilayah Aceh telah diakui dalam dokumen resmi antara Pemerintah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Tingkat I Daerah Istimewa Aceh yang ditandatangani pada tahun 1992. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.

“Meskipun tidak berpenghuni, keempat pulau itu tetap merupakan bagian dari wilayah adat dan sejarah Aceh,” tegasnya.

Azhari mendesak Pemerintah Aceh agar bersikap tegas dan tidak tergoda melakukan kerja sama apa pun yang mengarah pada penghilangan kedaulatan Aceh atas pulau-pulau tersebut.

“Saya meminta Pemerintah Aceh menolak segala bentuk kerja sama. Ini soal harga diri Aceh,” ujarnya.

Tak hanya itu, Azhari juga meminta Menteri Dalam Negeri segera mencabut keputusan yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.

“Putusan itu tidak punya dasar. Kami minta Mendagri mencabutnya dan kembalikan ke Aceh berdasarkan sejarah dan dokumen resmi yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, juga menyatakan sikap tegas melalui deklarasi bersama masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah milik Aceh.

Deklarasi itu juga memuat penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300:2138 Tahun 2025. Masyarakat menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengabaikan kesepakatan yang pernah dibuat.

“Kami akan melindungi pulau-pulau tersebut dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh, sampai titik darah penghabisan,” demikian bunyi deklarasi yang dibacakan Safriadi.

Masyarakat Aceh juga meminta Mendagri mematuhi kesepakatan tahun 1992 antara kedua provinsi yang telah sah dan historis. Bagi mereka, ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kedaulatan, sejarah, dan identitas Aceh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks