Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dituding telah mengkhianati mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan rakyat Aceh secara keseluruhan.
Tudingan dan penilaian tersebut datang dari Koordinator Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, Senin (28/9).
Ia mengungkapkan, Pemerintah Aceh di bawah kendali Plt. Gubernur Nova Iriansyah pada tahun 2020 hanya mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) senilai Rp 478 miliar dalam APBA 2020.
Anggaran sebesar itu hanya mampu membiayai program JKA sampai dengan akhir bulan Mei. Pada tahun 2019 total kebutuhan dana JKA mencapai Rp 600 miliar lebih.
Awalnya diperkirakan kebutuhan anggaran JKA tahun 2020 mencapai Rp 1,1 triliun lebih akibat kenaikan tarif asuransi kesehatan.
Namun, belakangan besaran tersebut berkurang menjadi sekitar Rp 900 miliar setelah pembatalan Pasal 35 Perpres Nomor 75 2019 oleh Mahkamah Agung (MA).
Pada 27 Mei 2020, Plt Gubernur Aceh menandatangani addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak BPJS Kesehatan. Dalam addendum PKS tersebut Plt Gubernur Nova berkomitmen akan menganggarkan kebutuhan dana JKA untuk periode Juni – Desember senilai Rp 422 miliar dalam APBA-Perubahan 2020.
Sebagaimana diketahui hingga kini Pemerintah Aceh tidak melakukan Perubahan APBA 2020, hanya melakukan Perubahan Pergub Penjabaran dalam rangka refocussing APBA 2020.
Sementara Kadis Kesehatan Aceh dalam suratnya meyakinkan pihak BPJS bahwa anggaran JKA akan tertampung dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA tersebut.
“Namun faktanya dalam Pergub Nomor 38 tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020, tidak ada alokasi tambahan Dana JKA untuk kebutuhan Juni-Desember satu rupiah pun,” sebut Syakya Meirizal.
Hal ini kemudian juga dikorfimasi sendiri oleh Plt Gubernur Nova dalam suratnya kepada pihak BPJS. Nova beralasan tidak bisa mengalokasikan dana JKA karena tidak sesuai dengan kebijakan Mendagri.
“Ini alasan yang sungguh mengada-ada. Karena pada saat yang sama Nova justru mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga senilai Rp 102 miliar dalam refocussing APBA 2020.