Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman
Banda Aceh — Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengintruksikan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banda Aceh untuk mengawal pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh.
Perwal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Wali Kota menegaskan, razia akan terus dilakukan dan sosialisasi pencegahan juga harus terus berjalan hingga ke pelosok gampong.
Bagi yang melanggar Perwal seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi, mulai denda Rp 100 ribu (sanksi administratif) hingga dikenakan sanksi sosial, seperti membersihkan tempat ibadah dan tempat umum.
Di Perwal ini juga dikenakan sanksi adat bagi pelanggar, yakni mengaji, mengumandangkan azan selama seminggu atau mengikuti pengajian di desa selama empat hari.
“Kita juga terus perketat pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh wilayah kota, di tempat-temat umum dan fasilitas publik terus ditingkatkan,” tegas Aminullah Usman, Senin (31/8).
Kata Wali Kota, apapun upaya yang dilakukan Pemko tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat.
Seluruh warga kota diminta mematuhi protokol kesehatan dengan terus meningatkan kewaspadaan, selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Wali Kota juga mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak.
“Jika tidak ada keperluan mendesak, tetap berada di rumah saja, mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi serta berolahraga di rumah untuk meningkatkan imun tubuh,” pinta Aminullah. [IA]