Tiga Mukim di Pidie Menanti Penetapan Hutan Adat
Imum Mukim Beungga Ilyas mengatakan mereka memilih mengusulkan hutan adat agar selamanya mereka dapat mengelola dan menjaga hutan.
“Kepentingan kami menjaga hutan untuk menjaga sumber mata air. Kalau hutan rusak, krisis air, bagaimana kami bertani,” kata Ilyas.
Perjuangan masyarakat hukum adat Mukim Beungga sudah dimulai sejak tahun 2007. Pada saat itu, masyarakat bersepakat agar hutan di wilayah tersebut harus dijaga dan diselamatkan.
“Kami telah berjanji kepada negara, apabila hutan adat ditetapkan, kami tidak akan mengubah fungsi hutan, kami akan menjaga hutan ini,” ujar Ilyas.
Ilyas mengatakan bahwa seluruh kelembagaan adat Mukim dan masyarakat telah berkomitmen menjaga, mengelola, dan melindungi hutan yang diusulkan sebagai hutan adat.
Komitmen tersebut terbukti saat ini kawasan yang diusulkan itu tetap terjaga.
“Akan ada juga denda bagi yang melanggar, tetapi mengapa sampai sekarang penetapan belum dilakukan,” tambah Ilyas.
Salah satu perangkat adat di bawah Mukim adalah Pawang Uteun atau panglima hutan. Salah seorang Pawang Uteun yang berada wilayah Mukim Paloh, Ridwan Hamid mengatakan Pawang Uteun secara khusus berperan membantu Mukim dalam pengelolaan kawasan hutan berdasarkan hukum adat Mukim.
Sehingga, jika terjadi konflik antar masyarakat Mukim, Pawang Uteun bertindak sebagai penengah.
“Kami yang akan menyelasaikan masalah dan kami juga mengantisipasi jangan sampai timbul masalah antar masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan hutan, dan jika tidak mampu kami selesaikan tetap akan kami bawa kepada Imum Mukim,” ujar Ridwan.
Ridwan juga berharap supaya hutan yang sudah belasan tahun dijaganya agar secepatnya berganti status menjadi hutan adat.
Berdasarkan kajian usulan penetapan hutan adat Mukim di Aceh yang dilakukan oleh Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat Universitas Syiah Kuala di tiga Mukim tersebut menunjukkan hasil bahwa konflik antara Gampong dan Mukim seperti yang sebelumnnya dikhawatirkan oleh KLHK kecil kemungkinan untuk terjadi.
Ketua tim peneliti Dr Teuku Muttaqin Mansur mengatakan, pengajuan usulan hutan adat oleh Mukim sudah tepat, karena wilayah hutan adat ini dikelola oleh mukim yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang struktur pemerintahannya mengkoordinir desa-desa.