Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Tiga Nelayan Aceh Terlibat Penyelundupan Manusia Divonis 5 Tahun, Syech Fadhil Berang

Last updated: Jumat, 18 Juni 2021 19:27 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Anggota DPD RI Asal Aceh H Fadhil Rahmi Lc MA
SHARE

JAKARTA — Majelis Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap 3 nelayan warga Aceh Utara dan satu warga Rohingya.

Mereka terbukti bersalah karena terlibat dalam aksi penyelundupan manusia yakni 99 etnis Rohingya pada 24 Juni 2020 lalu, di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira.

Nelayan yang dihukum tersebut terbukti sebagai penyelundup manusia, dalam Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

- Advertisement -

Vonis terhadap ketiga nelayan Aceh itu lantas mendapat sorotan publik dan viral di sosial media, lantaran informasi yang beredar nelayan tersebut dinyatakan tidak bersalah karena telah menolong para imigran Rohingya itu.

Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta para pengacara untuk banding terkait hukuman vonis 5 tahun penjara bagi tiga nelayan Aceh tersebut. Menurutnya, ketiga nelayan itu justru telah menolong warga Rohingya, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini mengaku berang usai membaca vonis hakim untuk ketiga nelayan Aceh ini.

Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi
Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya
Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

“Banding. Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh ini, dalam keterangannya, Jum’at (18/6)

Syech Fadhil mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara, hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu Warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.

- Advertisement -

Syech Fadhil juga rutin bulanan membantu anak Faisal yang sedang menempuh pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan Aceh yang menolong Rohingya divonis hukuman 5 tahun penjara.

Mereka adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan seorang lagi berasal dari Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara divonis 5 tahun penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6).

Vonis itu diputuskan hakim lantaran dalam persidangan mereka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Penyelundupan itu dilakukan pada Juni 2020 atas 99 orang pengungsi Rohingya.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar yang hingga kini masih buron. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Penyeludupan 1 Kg Sabu di Bandara SIM Kembali Digagalkan Personel Gabungan
Next Article Berantas Preman, 14 Juru Parkir Liar dan Pengutip Dana di Ulee Lheue Diamankan Polisi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Ulama Perempuan Aceh Ummi Arongan Wafat

Selasa, 7 Oktober 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal melantik 17 pejabat tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemko Banda Aceh, Senin sore (6/10). (Foto: Ist)
Aceh

Wali Kota Illiza Mutasi dan Lantik 17 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Namanya

Senin, 6 Oktober 2025
Aceh

Wagub Minta Dukungan Komisi IX DPR RI Perkuat Layanan RS Regional di Aceh

Senin, 6 Oktober 2025
Aceh

Tangisan Anak Aceh di Tengah Himpitan Ekonomi: Tambang Emas Ditutup, Warga Kehilangan Harapan

Senin, 6 Oktober 2025
Aceh

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja dan 1 Kg Kokain

Senin, 6 Oktober 2025
Aceh

Kapolda Temui Tuha Peut Wali Nanggroe Bahas Penguatan Keamanan dan Kedamaian

Senin, 6 Oktober 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?