Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

TikToker Abu Laot Mulai Disidangkan di PN Banda Aceh

TikToker Aceh Musfy Ishak alias Abu Laot, terdakwa kasus pencemaran nama baik menghadiri sidang perdana di PN Banda Aceh, Rabu (13/12)

BANDA ACEH — Seleb Tiktok Aceh Musfy Ishak alias Abu Laot yang tersangkut kasus pencemaran nama baik mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).

Abu Laot menjadi terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliadi.

Abu Laot hadir langsung ke pengadilan dengan menggunakan rompi merah bernomor 08 bertuliskan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

TikToker tersebut didakwa telah melakukan pencemaran nama baik Calon Anggota DPD RI Aceh itu atas berita bohong yang diunggah melalui akun TikTok miliknya.

Dakwaan Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor
265/Pid.Sus/2023/PN tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Robi SH, Fery Ichsan Kurnia SH MH, Isnawati SH dan Idial SH MH

Sedangkan majelis hakim pada sidang perkara tersebut diketuai oleh R Hendral selaku hakim ketua didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Abu Laot yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa telah menyiarkan berita bohong kepada masyarakat dengan mengatakan korban (Sayed) memiliki peran aktif dari bandar sabu disertai pencemaran nama baik di media sosial.

“Terdakwa telah menyiarkan berita bohong dan menghasut semua orang dengan mengatakan korban memiliki peran aktif menerima dana dari bandar sabu disertai pencemaran nama baik di media sosial,” kata JPU Robi dalam persidangan.

Dalam persidangan disebutkan, postingan Sayed Muhammad Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh jual obat Tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa.

Sehingga Abu Laot memposting video yang akhirnya dilaporkan tersebut.

“Lalu terdakwa dengan sengaja memposting video yang berisikan berita tersebut,” kata JPU.

Dalam sidang tersebut, Abu Laot didampingi kuasa hukum Mahadir. Sedangkan penasihat hukum Sayed Muhammad Muliadi diwakili Zahrul. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks