Aceh Besar, Infoaceh.net – Tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Aceh Besar diketahui belum cair sejak 2021.
Kondisi ini menjadi salah satu sorotan utama dalam audiensi antara Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram, dengan perwakilan seluruh puskesmas se-kabupaten di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum’at (15/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP. Pertemuan berlangsung hangat namun penuh dengan penyampaian keluhan dan aspirasi dari tenaga medis.
Bupati mengaku terkejut saat mengetahui TPP nakes belum dibayarkan sejak 2021.
“Saya baru tahu TPP ini belum diselesaikan. Karena itu saya ambil sikap, TPP harus segera dicairkan. Hak pegawai tidak boleh ditahan-tahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, TPP di Aceh Besar baru diberlakukan sejak 2021, dan mulai 2022 penyalurannya berbasis absensi elektronik.
“Pada 2023 sudah ada edaran ke seluruh OPD untuk melaksanakan absensi elektronik. Jadi kita akan pegang aturan itu,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan agar nakes mendapat TPP seperti ASN di OPD lain, Bupati menyatakan siap memperjuangkannya, namun mengingatkan bahwa selama ini tenaga kesehatan juga menerima fasilitas lain seperti JKN, BPJS, dan BOK.
“Kalau ingin dapat TPP penuh, harus siap kalau fasilitas tambahan itu ditarik. Tapi saya akan perjuangkan agar semua ASN mendapat hak yang sama,” jelasnya.
Selain TPP, audiensi juga membahas persoalan krisis air di Puskesmas Mesjid Raya dan Pulo Aceh yang akan diatasi dengan pembangunan sumur bor, kekurangan daya listrik di Puskesmas Blang Bintang yang mengganggu operasional alat medis, hingga kekurangan tenaga medis di sejumlah wilayah.
Asisten I Sekdakab Farhan menambahkan, perpindahan pegawai yang mendadak sering mengganggu program kesehatan, termasuk penanganan stunting.
“Kalau ada yang pindah mendadak, akan kita kembalikan ke tempat asal,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar laporan stok obat dan penghapusan aset disampaikan secara tertulis.