Tidak di situ saja, situasi kepemimpinan Pj Gubernur dalam kurun waktu 2,5 tahun ke depan jika tidak amanah akan berpengaruh terhadap pada status Aceh yang menyandang daerah syariat Islam, ini akan menjadi fitnah bagi agama bahwa seakan-akan orang Islam di Aceh tidak mampu mengelola anggaran dengan amanah, suka pada kemubaziran dan kikir terhadap rakyatnya.
Tu Sop melanjutkan, kemampuan manuver Pj Gubernur Aceh yang dibutuhkan yaitu mampu melakukan terobosan-terobosan cerdas baik secara regulasi maupun kegiatan pembangunan yang menyelamatkan anak bangsa.
Di antaranya adalah mampu menjadikan syariat Islam sebagai nilai-nilai dasar dalam pembangunan Aceh. Baik itu dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan menjadi penghubung atas kepentingan Aceh dengan pemerintah pusat. Pj Gubernur harus dapat menghubungkan nilai syariat Islam dalam semua sector pembangunan, menerapkan prinsip halal haram di agama bukan pada makanan saja, tapi halal/haram itu harus hadir di isu infrastruktur, sosial, ekonomi dan pelayanan publik.
Misalkan, kejahatan korupsi diharapkan tidak terjadi bukan saja karena takut ditangkap, tapi juga juga karena nilai perbuatannya haram yang pasti akan mendapatkan hukuman di akhirat kelak. Jika kepada Tuhan saja mereka tidak takut maka tidak mungkin Pj Gubernur akan menjadi teladan bagi masyarakat Aceh.
“Pada intinya Pj Gubernur Aceh juga harus punya kemampuan menjadikan syariat sebagai kekuatan pembangunan, serta syariat sebagai solusi, atas bebagai persoalan yang sedang mendera Aceh, sehingga syariat Islam bukan saja sebagai alat hukuman saja tapi juga sebagai konsep pembinaan serta perbaikan sendi-sendi kehidupan seluruh masyarakat Aceh.
Bila nantinya Pj Gubernur tidak punya strateginya, maka harus melibatkan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, yang sekarang ini kami nilai lemah sekali fungsinya dalam penentuan semua kebijakan di Aceh,” ungkapnya.
MPU terlemahkan karena digunakan hanya sebagai lembaga produksi rekomendasi saja tanpa punya kekuatan untuk mengevaluasi pemerintah sejauh mana saran/rekomendasi MPU teriplementasikan dalam Pemerintahan Aceh.