Uang “Keamanan” Tambang Ilegal di Aceh ke Oknum Aparat Capai Rp360 Miliar per Tahun
Sementara itu, catatan resmi Dinas ESDM Aceh hanya menyebutkan ada 1.720 hektare kawasan tambang tanpa izin. Walhi menilai angka riil jauh lebih besar, yakni sekitar 3.500 hektare, sehingga ada selisih hampir 49 persen dari data pemerintah.
DPRA melalui Pansus mendesak Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan praktik rente tambang ilegal, menindak oknum aparat yang terlibat, serta menertibkan alat berat yang beroperasi di hutan-hutan Aceh.
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Kasih Komentar