BANDA ACEH — Partai-partai politik di Aceh diimbau supaya meminta pendapat dan pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam pengambilan kebijakan di dalam partai politik maupun sikap partai terhadap persoalan publik, termasuk berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dan calon anggota legislatif.
Selain itu, mengkaji peluang pembentukan bersama lintas partai politik sebuah Dewan Syariah Siyasah (DSS) atau nama lain untuk menjadi tempat rujukan bagi seluruh partai politik yang berkeinginan supaya kebijakan partai politik sejalan dengan syariat Islam.
Demikian antara lain tawaran-tawaran ulama kepada partai politik yang ada di Aceh berkaitan dengan perbaikan dalam bidang politik dan pemerintahan.
Hal itu merupakan salah satu rekomendasi Silaturrahmi Ulama Seluruh Aceh Tahun 2021 dengan Tema ‘Peran Ulama dalam Perbaikan Politik di Aceh’ yang berlangsung di Gedung Hj. Yusriah Lampeuneureut, Aceh Besar, 10-11 November 2021.
Salah satu ulama tim perumus rekomendasi Silaturrahmi Ulama Seluruh Aceh Tahun 2021, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau dikenal Ayah Sop Jeunieb, menyampaikan, rekomendasi mendorong perubahan AD/ART Partai Politik di Aceh supaya secara jelas memberikan komitmen terhadap pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam bidang politik dan pemerintahan.
“Mendorong seluruh partai politik untuk membuat pakta integritas dalam rangka menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam bidang politik dan pemerintahan.
Mendorong lahirnya regulasi yang mengatur penyelengaraan kehidupan politik yang sesuai dengan nilai-nilai Islam supaya seluruh partai politik di Aceh terikat dan terlibat dalam implementasi syariat Islam,” demikian rekomendasi tawaran ulama kepada parpol.
Selanjutnya, para ulama yang sudah terlibat dalam partai politik yang sudah ada diharapkan mendorong dan menawarkan supaya partai politiknya memiliki komitmen untuk menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam kebijakan partainya masing-masing.
Bagi para ulama yang tidak berafiliasi dalam partai politik secara langsung diharapkan mencari berbagai alternatif supaya para ulama dapat memberikan warna dan pengaruh terhadap perbaikan kehidupan politik sesuai dengan posisi dan kapasitasnya masing-masing. (IA)