Infoaceh.net, ACEH BESAR — Pemkab Aceh Besar mengalami kecolongan besar karena beredarnya surat undangan mengikuti pelaksanaan shalat Idulfitri 1446 Hijriah pada Ahad, 30 Maret 2025 di saat masyarakat Aceh masih berpuasa.
Lebih memalukan lagi, undangan tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram.
Menyusul telah beredar luas di media sosial, surat undangan untuk mengikuti Pawai Takbir Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Pelaksanaan Shalat Idulfitri 1446 H di Masjid Agung Al-Munawarah Kota Jantho dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Rusdi langsung menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat luas, khususnya warga Aceh Besar.
“Saya mohon maaf kepada Bapak Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) atas khilaf (Kesalahan) dalam penulisan tanggal dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang seharusnya hari Senin, tanggal 31 Maret 2025, namun yang tertulis hari Minggu tanggal 30 Maret 2025.
Menurut kami ini adalah kesalahan yang sangat menggangu umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ungkap Rusdi di gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar. Rabu (26/3/2025).
“Kalau yang berhari raya pada hari Senin 31 Maret 2025, tentu bagi saudara-saudara kita yang mulai berpuasa pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025, berarti berpuasa selama 30 hari dan jika yang mulai berpuasa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025, tentu berpuasa 29 hari. Keduanya lazim terjadi,” tambah Rusdi yang juga Plt. Camat Montasik.
Dengan permohonan ini, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi meminta polemik terhadap kekhilafan ini dapat berakhir.
Tentu ketetapan 1 Syawal 1446 H menunggu keputusan dari Menteri Agama RI.