3. Plt. Gubernur Aceh mempercepat dikeluarkannya Peraturan Gubernur terkait Pemberlakuan Wajib Patuh Protokol COVID-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi
Aceh, diikuti oleh Bupati/Walikota membuat Peraturan Bupati/Walikota sebagai turunan dari Peraturan Gubernur terkait.
Peraturan tersebut juga perlu mencakup aspek penegakan
hukum atau pemberian sanksi bagi pelanggar oleh institusi yang berwenang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
4. Kepolisian Daerah Aceh beserta jajarannya bersama dengan Komando Daerah Militer Iskandar Muda dan jajarannya di kabupaten/kota membantu Pemerintah Aceh dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terlaksananya Peraturan Gubernur dan Peraturan
Bupati/Walikota, dan pada tahapan tertentu dapat melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan dan sanksi dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota terkait. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol COVID-19 perlu dilaksanakan dengan tegas dan terukur.
5. Mendukung rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh agar mulai diberlakukan pembatasan bertahap mulai Work From Home (WFH) dan pemberlakukan jam malam, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Dukungan ini didasarkan pada angka positive rate di Aceh yang saat ini berada di sekitar 14.2%, lonjakan kasus positif yang melebihi 100% dalam jangka waktu 2 minggu, dan angka kesembuhan yang rendah yang ditandai dari kasus aktif yang
masih tinggi.
Menurut Badan Kesehatan Dunia/WHO, jika angka positive rate di bawah 5% dapat dikatakan penanganan COVID-19 masih terkontrol. Sedangkan jika di atas 10% maka kondisinya sudah sangat berbahaya.
6. Mendorong dilakukannya pembatasan pergerakan orang di perbatasan antara Provinsi
Aceh dan Sumatera Utara serta pembatasan pergerakan orang melalui bandara dengan Dinas Perhubungan Aceh menjadi koordinator pelaksanaannya.