Banda Aceh — Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Unit Pelaksana Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI) melaksanakan Case Conference (pembahasan kasus) anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) yang berlangsung di ruang rapat UPTD Panti Asuhan Nirmala Lampineung Banda Aceh, Selasa (23/6).
Tujuan kegiatan ini untuk mencari solusi agar si anak mendapatkan pendidikan dan pengasuhan yang layak, dan sebagai solusi bagi anak untuk dirujuk ke UPTD Rumoh Seujahtera Aneuk Nanggroe milik Dinas Sosial Provinsi Aceh.
Penanggung Jawab UP PKSAI Kota Banda Aceh yang juga Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Banda Aceh TM Syukri mengatakan, Case Conference ini membahas kasus anak yang membutuhkan pendidikan formal lanjutan serta pengasuhan alternatif.
“Si-anak MH (13 tahun) pada awalnya merupakan korban tindak kekerasan dari ibu kandung dan ayah tirinya hinggga yang bersangkutan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Aceh,” ujar Syukri.
Karena mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, si anak dipindahkan ke Panti Asuhan Nirmala. Kondisi PA Nirmala saat ini sedang dalam masa transisi alih fungsi menjadi LPKS ABH sehingga tidak bisa menampung anak tersebut.
Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ini diikuti Satuan Bhakti Pekerja Sosial Anak Kemensos RI, Perwakilan Dinas Sosial Aceh, UPTD Aneuk Nanggroe, P2TP2A, Panti nlNirmala dan LSM Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh. (IA)