Banda Aceh — Usulan penggunaan hak interpelasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Plt. Gubernur Aceh yang telah ditandatangani oleh puluhan anggota dewan setempat, diserahkan ke pimpinan DPRA.
Penyerahan dokumen hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh kepada pimpinan dewan tersebut dilakukan oleh para inisiator penggunaan hak interpelasi dan sejumlah ketua fraksi DPRA, Rabu (9/9) sore di ruang serbaguna DPR Aceh.
Dokumen yang telah ditandatangani oleh 55 anggota dewan itu diserahkan oleh perwakilan penggunaan hak interpelasi, yakni Irpannusir (Fraksi PAN) didampingi M Rizal Falevi Kirani (PNA), Iskandar Usman Al-Farlaky (PA), serta Tarmizi (PA).
Dokumen interpelasi tersebut sudah diteken sebanyak 55 orang dari total 81 anggota DPRA dari enam fraksi yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi PNA
yang tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB).
Hanya tiga fraksi yang tidak sepakat dengan wacana interpelasi itu yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP dan Fraksi PKB-PDA.
Dokumen usulan diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin, Safaruddin.
Penyerahan dokumen itu turut dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah ketua fraksi dan anggota DPRA lainnya.
Irpannusir, sebagai perwakilan inisiator hak interpelasi mengatakan, dokumen usulan hak interpelasi itu sudah ditandatangani lebih 50 persen lebih anggota DPRA.
“Dokumen interpelasi ini kita serahkan langsung ke pimpinan DPRA. Sudah 50 persen anggota DPRA menandatangani,” kata Irpannusir.
Ia berharap, dokumen dan usulan hak interpelasi itu segera dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.
“Agar ini segera dibahas di Banmus. Kita sudah sepakat. Fraksi-fraksi sudah percaya kepada kami untuk menyerahkan dokumen ini kepada pimpinan,” terangnya.
Menurut Irpannusir, penggunaan hak interpelasi ini sudah melebihi dari syarat persetujuan 20 persen anggota DPRA. Karena itu, pimpinan DPRA diharapkan secepat mungkin menetapkan agenda rapat paripurna.