SINGKIL — Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Jum,at (3/6/2022), mengunjungi empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan antara dua provinsi bertetangga itu.
Tim tersebut bertugas melakukan survey dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh, namun kini telah ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Mahdi Efendi yang ikut dalam rombongan menyebutkan, tim dari Pemerintah Aceh yang ikut dalam kunjungan itu di antaranya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M Syakir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, pejabat dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda (IM).
Sementara tim dari Kemendagri dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto yang datang bersama sejumlah pejabat lintas bagian di Kemendagri.
Selain itu juga ikut serta dalam rombongan yaitu tim survey dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terdiri atas para ahli pemetaan.
Sedangkan dari tim Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dipimpin langsung oleh Bupati Dul Mursyid
Sementara pihak dari Pemprov Sumatera Utara juga hadir beberapa pejabat, di antaranya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat Tapanuli Tengah.
“Rombongan yang berangkat adalah tim inti yang mencakup keterwakilan unsur dari semua pihak,” ujar Mahdi.
Dalam kunjungan itu pihak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menunjukkan kepada tim dari Kemendagri terkait situs-situs yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh maupun Pemkab Singkil sebagai bagian dari bukkti otentik bahwa pulau tersebut memang milik Aceh.