Vidio.com Cabut Somasi, Sengketa Nobar Sepak Bola di Warkop Aceh Berakhir Damai
Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI memfasilitasi pertemuan penting antara Vidio.com, anak usaha Emtek Group, dan perwakilan pengusaha warung kopi (warkop) Aceh guna menyelesaikan sengketa penayangan pertandingan sepak bola tanpa izin resmi.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dan dihadiri langsung Menteri Parekraf Teuku Riefky Harsya, Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim, Senior VP Legal & Anti-Piracy Vidio Gina Golda Pangaila, serta perwakilan warkop Aceh, termasuk Teuku Fadil Umri.
Menteri Riefky menyebut pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi sebelumnya yang telah berhasil mencapai kesepakatan damai.
“Kami fasilitasi perdamaian agar sengketa ini tidak hanya selesai secara hukum, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi pelaku warkop di Aceh,” kata Riefky dalam konferensi pers usai pertemuan.
Sengketa bermula ketika sejumlah warkop di Banda Aceh menerima somasi dari Vidio.com karena menayangkan siaran Liga Inggris dan Liga Champions secara publik tanpa izin. Vidio selaku pemegang hak siar eksklusif menganggap hal ini sebagai pelanggaran kekayaan intelektual.
“Sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi dan sempat dikenakan denda hingga Rp250 juta. Saat ini kasus juga masih dalam proses BAP di Polda Aceh,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRA Arif Fadillah, Jumat (23/5/2025).
Pasca sejumlah pertemuan, denda diturunkan menjadi Rp150 juta dan para pemilik warkop menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Vidio pun sepakat mencabut laporan secara resmi.
“Pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf dan mengakui pelanggaran dilakukan karena ketidaktahuan regulasi hak siar. Vidio menyambut baik permintaan maaf ini dan mencabut laporan,” ujar Arif Fadillah yang turut hadir dalam mediasi bersama Staf Khusus Menparekraf Rian Syaf.
Dengan dicabutnya laporan, pengusaha warkop di Aceh kini bisa kembali menggelar nonton bareng (nobar), namun dengan ketentuan wajib bekerja sama secara resmi dengan Vidio.
“Warkop sudah bisa nobar lagi, tapi harus melalui jalur resmi, punya lisensi, dan bekerja sama langsung dengan Vidio sebagai pemegang hak siar,” jelas Arif.
Menteri Teuku Riefky menegaskan pendekatan kementeriannya bersifat restoratif dan edukatif, bukan represif. Ia menyebut peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.
“Kami memahami keresahan pelaku usaha lokal, namun juga harus menjaga ekosistem konten berlisensi yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran hak siar ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar industri kreatif tumbuh legal dan memberi manfaat ekonomi dari bawah.
Perwakilan IEG, Hendy Lim, mengapresiasi fasilitasi dari Kemenparekraf yang memungkinkan lahirnya solusi konstruktif. Ia menekankan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan kesempatan membangun kerja sama usaha.
“Ini bukan masalah, tapi pembelajaran penting. Hak kekayaan intelektual harus dihormati. Sekarang warkop di Aceh sudah bisa nobar legal, tidak hanya Liga Inggris tapi juga Liga Indonesia dan konten olahraga lainnya dari EMTEK Group,” kata Hendy.
Vidio kini membuka kerja sama resmi bagi pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk Aceh. Ia mengklaim banyak kafe dan warkop yang justru mengalami peningkatan omzet setelah menjalin kemitraan dengan platform resmi.
“Ini peluang baru, bukan ancaman,” tegasnya.
Perwakilan warkop Aceh, Teuku Fadil Umri, mengakui telah terjadi kelalaian karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi hak siar. Ia bersyukur permasalahan bisa diselesaikan secara damai dengan bantuan pemerintah pusat.
“Kami sadar bahwa di balik siaran ada hak orang lain yang harus dihargai. Alhamdulillah sekarang sudah ada jalan tengah. Semoga ke depan ekonomi Aceh bisa tumbuh lebih baik melalui kerja sama yang legal,” ujarnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi pelaku UMKM lain di daerah. Sengketa diselesaikan tanpa kriminalisasi, dan menjadi pintu masuk bagi kolaborasi kreatif yang menguntungkan secara ekonomi dan legalitas.