Kecanduan game judi ini diduga melebihi game perang-perangan dan kekerasan yang juga sudah difatwakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Di Nepal, negara mayoritas beragama Hindu resmi melarang game kekerasan PUBG. Game ini sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh.
“Tapi sampai saat ini Dinas Kominfo Aceh tidak memblokir, membiarkan generasi emas rusak walau sudah ada fatwa haram di Aceh, pemerintah terkesan tak peduli kehendak rakyat,” terangnya.
Fatwa haram game judi online juga sudah dikeluarkan oleh MPU Aceh tapi diabaikan oleh Pemerintah Aceh khususnya Dinas Kominfo dengan alasan yang menyesatkan publik yakni tidak bisa diblokir dan wewenang pusat. Pembodohan publik seperti ini harus dihentikan.
“Pemerintah Aceh punya otoritas, dapat meminta operator internet di wilayah Aceh untuk memblokir game judi online dan kekerasan yang sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh karena ini sudah diputuskan ulama dan merupakan kehendak rakyat. Jika tidak bersedia, silahkan usir operator dari bumi Aceh karena tidak menghormati syariat di Aceh,” tegas Farhan.
Disebutkannya, aplikasi game judi wajib diblokir sebagaimana situs-situs pornografi, aplikasi NetFlix yang berhasil diblokir dan diminimalisir oleh pemerintah begitu juga dengan aplikasi “Kitab Suci Aceh” yang berhasil diblokir beberapa waktu lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa 3 Juli 2018 juga pernah resmi memblokir aplikasi Tik Tok (Kominfo.go.id). Ini bukti apapun aplikasi di berbagai platform bisa diblokir.
Pemerintah Jangan Biarkan Bala Bagi Generasi Muda
Ulama Muda Aceh, Dr Tgk Amri Fatmi Anziz, Lc dalam khutbah Jum’at di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum’at (28/8) dengan topik ‘Identitas Keislaman Aceh’ bahkan secara khusus menekankan tentang bahaya game judi ini bagi generasi penerus.
Jangan sampai identitas Islam muslim di Aceh hilang karena ketidakpedulian pemerintah dan masyarakat terkait fenomena game judi online yang dipraktekkan terang-terangan tanpa merasa malu lagi bermain judi.